Pertukaran Data RI-AS, Dampaknya ke Perbankan Indonesia

Rabu, 18/03/2026 15:32 WIB
Mau Beri Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Langgar UU PDP-Konstitusi. (Istimewa).

Mau Beri Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Langgar UU PDP-Konstitusi. (Istimewa).

[INTRO]

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, termasuk bagi industri perbankan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut tetap dipagari sejumlah komitmen penting, khususnya terkait akses otoritas terhadap data.

Sebab dalam perjanjian dagang RI-AS, Indonesia dipastikan memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

“Pihak OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Rabu (18/3/2026).

Sebab OJK menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi industri perbankan, terutama dalam mendukung efisiensi operasional dan pemanfaatan teknologi global seperti data center di luar negeri.

Tetapi implementasinya tetap harus memenuhi berbagai ketentuan, antara lain terkait manajemen risiko teknologi informasi, outsourcing, serta perlindungan data nasabah.

“Pihak OJK dapat memberikan ruang sepanjang bank memenuhi ketentuan pengelolaan risiko TI dan perlindungan data konsumen,” tambahnya.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Di antaranya adalah risiko konsentrasi pada penyedia jasa teknologi asing, perbedaan yurisdiksi hukum, hingga ancaman ketahanan siber dan pemulihan insiden lintas negara.

Meski begitu, OJK optimistis risiko tersebut dapat dikelola melalui koordinasi dengan otoritas terkait, penguatan tools pengawasan, serta kesiapan infrastruktur teknologi di dalam negeri.

 

Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa akses data oleh regulator menjadi kunci utama dalam implementasi kebijakan ini. Akses tersebut harus bersifat cepat, langsung, lengkap, dan berkelanjutan agar fungsi pengawasan tetap berjalan optimal.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar