Balas Jokowi, PKS: UU IKN Bisa Diubah, Kita Perjuangkan di DPR!

Jum'at, 01/12/2023 05:49 WIB
Presiden Jokowi saat ke IKN Nusantara (detik)

Presiden Jokowi saat ke IKN Nusantara (detik)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) buka suara membalas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan sudah ada undang-undangnya.

Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf mengingatkan Jokowi bahwa undang-undang bisa diubah jika nantinya capres nomor urut 1, Anies Baswedan terpilih menjadi presiden 2024.

Menurut Muzammil, mengubah kembali UU soal IKN adalah sah untuk dilaksanakan dan bisa diperjuangkan melalui DPR RI.

"Oh ya nggak apa-apa. Undang-undang kan bisa diubah, PKS ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR statusnya legislasi," ujar Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 November.

Muzzammil menegaskan, Fraksi PKS selalu menolak pengesahan UU IKN bahkan saat masih dalam proses legislasi di DPR. Sebab kata dia, produk legislasi tersebut masih butuh pematangan.

"Ya kita kan dua kali, Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023, dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah. Kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Muzzammil menyatakan, PKS akan tetap memperjuangkan penolakan pemindahan ibukota di DPR.

"Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR, panggung resminya ada di DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mempersoalkan sikap PKS menolak Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi hanya menegaskan IKN sudah dirancang berdasarkan Undang-Undang.

"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi, Rabu, 29 November.

"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar