Sejumlah pendapat Hakim MK mengatakan, MK tidak menerima gugatan para pemohon karena ada yang dinilai tidak jelas dan ada pula yang dinyatakan melewati tenggang waktu pengujian formil.
Warga Suku Paser Balik, suku asli di Penajam Paser Utara (PPU), Yati Dahlia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pasalnya, Yati dan 38 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni kawasan di sekitar IKN tak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan UU IKN.
Penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR) menyebut Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) mati suri karena tersisa satu orang.
Gugatan terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus berlanjut. Kini, seorang guru honorer asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay yang melakukannya. Herifuddin Daulay khawatir pembangunan IKN akan membebani APBN sehingga berdampak secara nasional.
Pada hari ini, Selasa 5 April 2022 telah berlangsung Sidang II Perkara No.25/PUU-XX/2022 terkait permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Agenda utama sidang adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh tim lawyer PNKN. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan didampingi sejumlah Hakim MK. Hadir mewakili pemohon dari PNKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda, dan Daniel M. Rosyid.
Sidang gugatan UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Duduk sebagai penggugat Abdullah Hehamahua dkk, yang meminta UU itu dibatalkan.
Gelombang gugatan Undang-Undang IKN Nusantara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus terjadi. Namun, ada dugaan bahwa ada pihak yang berusaha untuk menggagalkan gugatan tesebut.