SYL Akui Kecewa LPSK Tolak Permohonan, Bandingkan Kasus dengan Eliezer

Kamis, 30/11/2023 15:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menolak permohonan perlindungan yang diajukannya.
Sebab, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada tiga pegawai Kementerian Pertanian lainnya.

"Beliau sangat sesalkan aja, kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak, beliau kan saksi korban," kata pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat dihubungi wartawan, Kamis 30 November 2023.

Jamaluddin pun mempertanyakan pertimbangan LPSK saat menolak permohonan kliennya.

Ia membandingkan sikap LPSK yang memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer, mantan ajudan Ferdy Sambo, meski berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa. LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ujar dia.

Namun, Jamaluddin mengaku Syahrul tetap menghormati dan menerima seluruh keputusan LPSK.

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan untuk melindungi Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut salah satu pertimbangan menolak perlindungan karena keduanya dinilai tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," katanya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar