Biaya Skincare Anak-Cucu SYL Pakai Uang Kementan, Rp50 Juta/Perawatan

Selasa, 23/04/2024 08:03 WIB
Biaya Skincare Anak-Cucu SYL Pakai Uang Kementan, Rp50 Juta/Perawatan. (Antaranews)

Biaya Skincare Anak-Cucu SYL Pakai Uang Kementan, Rp50 Juta/Perawatan. (Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Biaya Perawatan Skincare anak mantan Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (Tenri) disebut mencapai Rp 50 juta untuk tiap kali perawatan.

Uang tersebut diduga berasal dari pusaran kasus korupsi Kementan.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya ketika dicecar oleh Majelis Hakim Ketua Tipikor Rianto Adam Pontoh.

"Anaknya siapa (SYL)? Thita?" tanya hakim Rianto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (22/4/2024).

"Thita dan cucunya (SYL, Tenri)" jawab Gempur.

Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Biasanya dalam biaya perawatan rutin, mencapai Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

"Itu setiap bulan atau setiap apa?" tanya hakim.

"Itu setiap, kadang-kadang sih pak, tidak setiap bulan tapi selalu ada rutin," jawab Gempur.

"Itu di dalam negeri atau di luar?" tanya hakim.

"Di dalam negeri bapak," jawab Gempur.

"Berapa biasanya sekali saudara keluarkan itu?" tanya hakim.

"Terakhir itu ada totalnya itu hampir Rp 50 juta, Rp 17 juta, sekitar itu pak," jawab Gempur.

Hakim Rianto mengulik lebih dalam dari mana uang anggaran Kementan untuk skincare itu. Gempur mengungkapkan, anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

"Sumber dananya dari mana ? sama juga pihak ketiga?" tanya hakim.

"Sama pak," jawab Gempur.

"Pihak ketiga semuanya ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Gempur

Anak dan Cucu SYL Disebut Nikmati Aliran Uang `Haram` Korupsi Kementan

Di sidang sebelumnya, Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan, anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra turut menikmati aliran dana kasus Kementan.

Mulai dari biaya perbaikan rumah, uang perawatan kecantikan, dan hingga pembelian onderdil mobil.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

"Sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Pada kasus ini, SYL bersama Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta didakwa oleh Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar