Berita Alasan LPSK Tolak Lindungi Syahrul Yasin Limpo: Tersangka KPK

Senin, 27/11/2023 20:44 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: Brillian News)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: Brillian News)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penolakan itu merujuk pada status tersangka yang menjerat SYL di KPK.

Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Edwin mengatakan pihaknya LPSK menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisiap U pada 25 Oktober 2023.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.

Permohonan perlindungan itu lalu dipelajari oleh pihak LPSK. Edwin mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

"Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu terdapat informasi dari pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," beber Edwin.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK lalu menghasilkan dua putusan yang berbeda. LPSK menerima permohonan yang diajukan oleh saksi berinisial P dan H.

"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 memutuskan: 1) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural," ujar Edwin.

"Pada saudara U berupa program perlindungan gisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan gak prosedural, dan rehabilitasi psikologis," sambungnya.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar