Disepakati Komisi III DPR RI, Ini Tujuh Nama Calon Hakim Agung 2023

Jum'at, 24/11/2023 06:11 WIB
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. Robinsar Nainggolan

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut membahas tentang laporan TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Hari Kamis 23 November 2023 kemarin sore, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui tujuh nama calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.

Keputusan itu disepakati bersama dalam rapat pleno, usai proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan sejak Senin (20/11) lalu rampung dilakukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan sidang menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III memberikan persetujuan calon hakim agung tahun 2023," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Ketujuh nama yang dimaksud adalah calon hakim agung kamar pidana, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto. Serta calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto.

"Apakah nama-nama hakim tersebut dapat disetujui?," tanya Adies kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab hadiri.

"Sekali lagi dapat disetujui?," kata Adies yang kemudian mengetok palu usai mendapatkan jawaban `setuju` dari para anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

Dengan demikian, tercatat empat calon hakim tidak lolos dari seleksi Komisi III. Mereka yakni calon Hakim Agung Kamar tata usaha khusus pajak Ruwaidah Afiyati. Lalu calon hakim Ad Hoc hak asasi manusia, yakni MA Adriano, Judhariksawan, dan Manotar Tampubolon.

Adies melanjutkan sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 8 November lalu, maka hasil persetujuan itu akan dilaporkan dalam rapat paripurna 5 Desember 2023, untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga membeberkan Komisi III sebelumnya diberikan mandat untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim agung ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA) melalui surat tertanggal 9 November.

Mandat itu sebagai respons usai Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan 11 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM MA tahun 2023 ke DPR. Penyerahan nama calon dilakukan di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara I lantai 4, Jakarta, Jumat (20/10).

Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan 11 calon hakim agung dan ad hoc HAM di MA telah menjalani rangkaian seleksi di KY. Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, hingga wawancara.

Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar