Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,6 Juta

Senin, 20/11/2023 10:13 WIB
Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,6 Juta. (Tribunnews)

Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,6 Juta. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan bisa dinaikkan hingga 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Usulan itu disampaikan ASPEK selama sidang penetapan upah Pemprov DKI Jakarta tahun 2024 beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Dedi Hartono, angka kenaikan UMP yang diajukan ASPEK diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

"Tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Dijelaskan Dedi, pihaknya juga telah mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. Kendati demikian, besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023.

"Dalam beleid tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3," paparnya.

Menurut Dedi, PP 51/2023 ini merugikan pekerja. Sebab, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini, kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3-4 persen atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9 persen.

"Jadi sebenarnya di PP 51/2023 ini justru menggerus pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh sebuah pekerja atau buruh," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar