Terkait Nepotisme, Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK

Rabu, 15/11/2023 13:31 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan Anwar Usman, hakim konstitusi dalam pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). (Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan Anwar Usman, hakim konstitusi dalam pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). (Foto: Cahyo/Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme.

Dugaan Nepotisme ini terkait putusan perkara yang diduga memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming jadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebagai informasi, Kali ini laporan dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Rabu (15/11).

"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," ujar Charles Situmorang dari PADI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukkan oleh Charles.

Laporan ini dilayangkan setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Charles menekankan konflik kepentingan Anwar Usman saat memutus perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023.

"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," tutur Charles yang merupakan pelapor di perkara MKMK tersebut.

"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan Majalah Tempo. Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada Senin (23/10), Anwar Usman lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. KPK sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu lalu.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar