Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan Kasus TPPU oleh Bareskrim

Sabtu, 11/11/2023 09:21 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan 55 pertanyaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Panji diketahui diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik di Lapas Indramayu, Jawa Barat pada Kamis 9 November 2023 kemarin.

"Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dihubungi, Jumat 10 November 2023.

De Deo menerangkan pemeriksaan ini merupakan tahap awal proses penyidikan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

De Deo menyebut sampai saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji untuk kepentingan pribadi.

"Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait peyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan," tutur dia.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Panji lantas menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber untuk menutupi pinjaman yang dilakukan. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar