Bareskrim: Thailand Akan Serahkan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selasa, 07/05/2024 12:27 WIB
Gembong narkoba Fredy Pratama yang masuk dalam DPO Interpol. (PMJ News).

Gembong narkoba Fredy Pratama yang masuk dalam DPO Interpol. (PMJ News).

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan bahwa gembong narkoba internasional Fredy Pratama bakal diserahkan Kepolisian Thailand untuk diproses hukum di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penyerahan itu bakal dilakukan jika Fredy berhasil ditangkap dari persembunyiannya di salah satu kawasan hutan Thailand.

"Itu janji beliau (Kepolisian Thailand). Thailand akan mengembalikan Fredy ke Indonesia kalau berhasil ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/5).

Di sisi lain, Mukti mengatakan Polri nantinya juga akan membantu Kepolisian Thailand dengan menyerahkan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan istri Fredy Pratama.

Mukti mengatakan hal itu merupakan kesepakatan antara Indonesia dengan Thailand dalam rangka penegakan hukum terhadap Fredy Cs.

"Kami sudah sepakat kemarin, untuk kasus Fredy Pratama akan kita lengkapi permintaan Thailand. Akan dilakukan upaya TPPU terhadap istrinya Fredy Pratama oleh Thailand," jelasnya.

Mukti mengatakan melalui upaya tersebut nantinya diharapkan pihak kepolisian Thailand dapat menyita seluruh aset yang dimiliki Fredy.

Sehingga, kata dia, Fredy Pratama tidak lagi bisa mengendalikan peredaran narkoba karena telah dimiskinkan.

"Sudah pengembangan akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand. Kami sedang berkoordinasi terus, agar TPPU berdasarkan laporan polisi kami bisa diungkap oleh Thailand," tuturnya.

Diketahui Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.

Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.

Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.

Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.

Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar