Usai Resmi Jadi Tersangka, Panji Gumilang Kaji Tempuh Praperadilan

Rabu, 02/08/2023 12:39 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengaku tengah mempertimbangkan opsi praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengatakan, selain pengajuan praperadilan, pihaknya juga membuka peluang akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

"Masih ada proses hukum. Kemungkinan kita mengajukan upaya praperadilan dan penangguhan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar