Menhub Budi Karya Pecat Direktur STIP Usai Kasus Mahasiswa Tewas

Kamis, 09/05/2024 23:56 WIB
Begini Kronologi Mahasiswa STIP Cilincing Dianiaya Senior hingga Tewas. (Istimewa).

Begini Kronologi Mahasiswa STIP Cilincing Dianiaya Senior hingga Tewas. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencopot direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta usai mahasiswa tewas dianiaya senior.

Budi mengatakan tindakan tegas perlu diambil atas kejadian ini. Dia juga mendorong proses hukum di kepolisian berjalan.

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ucap Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5), dilansir detik.

Lebih lanjut Budi memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan dalam kasus ini. Dia ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menjatuhkan sanksi bagi STIP Cilincing, Jakarta. Sekolah itu dilarang menerima mahasiswa baru tahun depan.

"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita enggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," jelasnya.

Langkah lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tak boleh lagi tinggal di asrama. Mereka dipersilakan mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.

Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa membentuk komite. Komite itu diharapkan ikut mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.

"Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta-merta," ungkapnya.

Sebelumnya, mahasiswa STIP bernama Putu Satria meninggal dunia karena dianiaya sejumlah senior. Pria 19 tahun itu meninggal dunia setelah dipukuli pada Jumat 3 Mei 2024.

Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka. TRS adalah orang yang memukul Putu di bagian ulu hati.

Kemarin malam, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, yaitu AK, WJP, dan FA. Tiga orang terlibat dalam penganiayaan Putu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar