Ketika Ada Jack Ma di Balik Bisnis Akulaku yang Dibatasi OJK

Kamis, 26/10/2023 11:19 WIB
Ketika Ada Jack Ma di Balik Bisnis Akulaku yang Dibatasi OJK. (akulaku).

Ketika Ada Jack Ma di Balik Bisnis Akulaku yang Dibatasi OJK. (akulaku).

Jakarta, law-justice.co - Mulai Senin 23 Oktober 2023 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Seperti melansir cnnindonesia.com, ditelisik lebih jauh, Konglomerat asal China Jack Ma ternyata berada di balik bisnis Akulaku. Bagaimana Jack Ma bisa berada di Akulaku?

Sebagai informasi, Akulaku Finance merupakan perusahaan pembiayaan dan paylater yang masuk dalam Akulaku Group.

Adapun Akulaku masuk ke dalam jaringan Alibaba milik Jack Ma lewat Ant Group. Perusahaan pembiayaan itu merupakan sayap finansial perusahaan teknologi yang didirikan Jack Ma.

Mengacu ke data Crunchbase, Ant Group masuk ke Akulaku itu pada 10 Januari 2019, lewat suntikan dana US$89 juta atau lebih dari Rp1 triliun.

Melansir PYMNTS, Ant Group masuk ke Akulaku lewat suntikan dana US$40 juta atau setara Rp637,07 miliar (asumsi kurs Rp15.926 per dolar AS).

Dilansir dari laman perusahaan, Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia.

Akulaku hadir di pasar negara berkembang untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan sehari-hari bagi pelanggan. Bantuan tersebut khususnya bagi pelanggan yang kurang mendapat jangkauan dalam menggunakan layanan perbankan, pendanaan, dan investasi secara digital, serta layanan broker asuransi.

Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce Akulaku, perusahaan Akulaku juga mengoperasikan Asetku dan Neobank. Misi Akulaku adalah dapat melayani 50 juta pengguna di seluruh Asia Tenggara pada 2025.

OJK baru saja membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later AKulaku.

Pembatasan penyaluran pembiayaan itu tertuang dalam SR-1/PL.1/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengungkapkan pihaknya menerapkan pembatasan lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh wasit industri jasa keuangan itu.

"Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas (Akulaku), maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan.

Perbaikan itu tertuang dalam rencana yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk paylater-nya.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujar Efrinal.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar