BRIN Sebut 5 Hal Berpotensi Buat Bahasa Daerah di Indonesia Punah

Senin, 09/10/2023 19:10 WIB
Lembaga riset dilebur ke BRIN (tempo)

Lembaga riset dilebur ke BRIN (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan setidaknya lima hal berpotensi menyebabkan bahasa daerah di Indonesia menjadi punah. Hal-hal tersebut meliputi banyak lapisan, mulai dari keluarga hingga pemerintah.

Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi menyoroti salah satu yang berpotensi menyebabkan bahasa daerah punah adalah gagalnya transmisi dari orang tua kepada anak.

"Para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya," kata Obing di Jakarta, Minggu 8 Oktober 2023.

Dua penyebab lainnya menurut Obing adalah terdapat sikap negatif terhadap bahasa daerah, serta anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi.

"Ada pandangan bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing," tuturnya.

"Sedangkan anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga, menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah di Indonesia bisa terancam hilang."

Tak berhenti di situ, kata Obing, masih ada dua penyebab yang bisa membuat bahasa daerah Indonesia punah, yakni pemerintah daerah kurang memperhatikan pemeliharaan bahasa daerah, dan kontak bahasa menjadi masif karena media digital.

"Kontak bahasa yang semakin masif karena media digital, sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan mengenai kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah, terutama melalui peran aktif dari pemerintah setempat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," katanya.

Pada 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan sebanyak 25 bahasa daerah di Indonesia terancam punah.

Sebanyak 25 bahasa daerah itu terancam punah karena semua penuturnya berusia 20 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Generasi tua pun sudah tidak berbicara bahasa daerah itu kepada anak-anak atau hanya berbicara dengan usia sebayanya.

Adapun bahasa daerah yang terancam punah antara lain bahasa Hulung, Bobat, Samasuru yang berasal dari Maluku.

Kemudian bahasa Mander, Namia, Usku, Dubu, Irarutu, Podena, Makiew, Bku, Mansim Borai yang berasal dari Papua, dan bahasa Ponosokan serta Sangihe Talaud dari Sulawesi Utara.

Lalu bahasa Konjo dari Sulawesi Selatan, bahasa Bajau Tungkai Satu dari Jambi, bahasa Lematang dari Sumatera Selatan, bahasa Minahasa dan bahasa Gorontalo Dialeg Suwawa yang berasal dari Gorontalo.

Selain itu, bahasa Nedebang dan bahasa Adang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), bahasa Benggaulu dari Sulawesi Barat, bahasa Arguni dan Kalabra dari Papua Barat.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar