Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Melacak Siapa Lagi Pelakunya Selain Eks Dirut Karen?
Menelisik Nyali KPK Periksa Presiden di Kasus KKN LNG Pertamina
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye khas KPK.
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani memeriksa dua Presiden Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi kontrak impor LNG Pertamina. Kasus tersebut terjadi di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Kasus ini harus diungkap tuntas untuk membongkar kongkalikong di industri migas, terutama dalam hal impor LNG. Pertanyaannya, apakah KPK berani?
Di jumpai di gedung DPD RI, Jumat (6/10/2023), pengamat energi Marwan Batubara bicara gamblang tentang penanganan kasus dugaan korupsi kontrak pembelian LNG di Pertamina yang tengah digeber Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menilai, KPK akan dianggap berpolitik jika hanya menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Direktur Eksekutif IRESS ini bahkan secara tegas meminta KPK berani memeriksa Presiden Joko Widodo dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Kontrak LNG ini terjadi saat Presiden RI masih SBY dan kemudian direvisi saat Jokowi jadi presiden. KPK mesti periksa keduanya, sebab Karen (tersangka Karen Agustiawan) mengaku menjalankan kebijakan Presiden,” ujar Marwan.
Marwan menilai, tak mungkin Karen bekerja sendirian. Pasti ada pihak lain yang bertanggung jawab. “Pertamina itu kan ada komisari dan juga dalam pengawasan dan pembinaan Menteri BUMN. Selain itu, kasus ini bermula dari arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KPK harus bikin semua ini clear,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Selasa (20/9/2023). Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam Karen keluar dengan rompi oranye tahanan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan Karen untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina. Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah ini ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK terhitung mulai Selasa (19/9/2023).
Firli menjelaskan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.
Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2012 PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 s.d 2040. Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
GKK alias KA kemudian mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL LLC Amerika Serikat. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh GKK alias KA tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Selain itu tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerinah. Sehingga tindakan GKK alias KA tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Oleh karenanya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional. Sehingga menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.
Mungkinkah Karen Sendiri?
Selain Karen Agustiawan—eks Dirut Pertamina periode 2009-2014, tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di BUMN PT Pertamina berpotensi akan bertambah. Merujuk keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pengadaan gas ini terjadi dalam rentang 2011 hingga 2021. Dalam interval waktu itu, dirut perusahaan pelat merah tersebut berganti tiga kali setelah Karen, yakni mulai Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga dirut sekarang yang dijabat Nicke Widyawati.
Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun atas pengadaan gas yang diimpor dari Corpus Christi Liquefaction, anak usaha korporasi minyak dan gas asal Amerika Serikat, Chenire Inc. Komisi antirasuah berpatokan bahwa Karen melakukan diskresi secara sepihak, tanpa melalui persetujuan komisaris dan pemerintah. Ditambah, Karen disebut mengeluarkan kebijakan impor gas tanpa adanya kajian dan analisis yang tidak sesuai dengan kebutuhan gas dalam negeri. Alhasil, stok berlebih tak dapat sepenuhnya dioptimalkan hingga akhirnya berujung kerugian.
Proses jual-beli gas dari Corpus Christi awalnya memang digodok dalam periode Karen yang saat itu masih masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Merujuk sejumlah informasi dihimpun Law-justice, Pertamina mengirim Letter of Intent kepada Chenire pada April 2012. Setelahnya, dibentuk struktur Direktorat Gas dalam Pertamina yang dikepalai oleh Hari Karyulianto yang berstatus Direktur Gas Pertamina.
Menjelang penandatanganan kontrak, pada Desember 2012 dilakukan rapat di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Satuan Kerja Khusus Migas, dan Wakil Menteri ESDM. Lain itu, juga ada rapat yang berlangsung di rumah Wakil Presiden Boediono. Inti pertemuan itu menyepakati bahwa pemerintah bakal impor gas untuk mengisi kebutuhan gas dalam negeri yang saat itu diprediksi bakal habis pada 2020.
Pada 2013, persisnya Agustus, Direktorat Gas Pertamina membuat kajian yang menghasilkan kesimpulan Indonesia membutuhkan pasokan gas senilai 200 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) mulai 2015 dan 1.275 MMSCFD untuk memenuhi pasokan gas domestik pada 2021. Alhasil, pada pengujung tahun ditandatangani kontrak pertama oleh Senior Vice President Gas and Power Pertamina yang mendapat kuasa dari Karen.
Karen juga tidak terlibat langsung dalam penekenan kontrak kedua pada Juli 2014. Pihak Pertamina yang menandatangani kontrak dengan Corpus Christi adalah Hari Karyulianto melalui kuasa Karen. Tiga bulan setelah teken kontrak itu, Karen memutuskan undur diri.
Selepasnya, muncul Dwi Soetjipto yang resmi menjabat Dirut sejak November 2014 sampai 2017. Di masa Dwi ini terjadi pembaruan kontrak yang membatalkan perjanjian jual beli yang digarap Karen dan jajarannya. Persisnya pembaruan kontrak terjadi pada 20 Maret 2015 atau di saat masa awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Amerika Serikat. Kontrak yang diteken senilai US$13 miliar atau sekira Rp203 triliun lebih (merujuk kurs terkini). Kontrak itu menyegel Pertamina sebagai pembeli jangka panjang selama 20 tahun sejak 2019 hingga 2039 dengan volume pembelian tercatat sekira 1,52 metrik ton per tahun (MTPA).

Kutipan Surat terbuka Karen Agustiawan untuk Presdien Joko Widodo. (ist)
Memasuki 2019 atau bertepatan dengan masuknya pasokan gas dari Corpus Christi, masalah pun datang. Soalnya, stok LNG dalam negeri masih mencukupi. Akibatnya Pertamina mesti melego stok yang baru dikirim tersebut ke beberapa korporasi, satu di antaranya Trafigura Pte Ltd.
Pertamina mulanya berencana memasok 0,38 juta ton gas per tahun (MTPA) atau setara dengan lima kargo LNG ke Trafigura selama tiga tahun, mulai 1 januari 2020 hingga 31 Desember 2022. Lalu, Trafigura punya opsi melanjutkan pembelian untuk periode Januari 2023-Desember 2026.
Trafigura adalah satu dari lima trader minyak dan gas yang mengajukan penawaran ke lelang yang dilangsungkan Pertamina. Empat trader lain adalah Mitsui, Diamond Gas International, RWE Supply Trading dan BP Singapore. Adapun Trafigura menawarkan harga dengan formula 115 persen Henry Hub plus US$ 4,11 per juta metrik British thermal unit (MMBTU). Dengan hitungan seperti itu, Pertamina diprediksi bisa menangguk cuan sekira US$ 61 per MMBTU.
Tapi rencana jual-beli itu gagal lantaran tim negosiasi Pertamina tidak kunjung mendapat persetujuan dari direksi hingga tenggat berakhir pada 8 Oktober 2018 yang saat itu Dirut Pertamina diemban oleh Nicke Widyawati. Lantas, target Pertamina untuk masuk tahap perundingan perjanjian jual beli menjadi buyar. Terlebih, manajemen Pertamina pun telat dalam menyiapkan jasa konsultan hukum internasional guna membantu proses negosiasi.
Lain itu, Pertamina juga tercatat menjual semua gas alam itu ke lantai bursa di Singapura pada 2019. Transaksi penjualan dilakoni oleh PPT Energy Trading Singapore, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang Pertamina memiliki 50 persen sahamnya. PPT EPS melepas LNG seharga US$ 5 per milion MBTU atau lebih murah dari harga belinya yang sebesar US$ 8 per MBTU.
Sejak 2019 pula, pertamina melalui PPT ETS telah menjual dan mendapat kontrak sekitar 72 kargo gas alam cair hasil impor Corpus Christi. Dari jumlah itu, 15 persen kargo merugi, 21 persen kargo memiliki margin nol dan 64 persen kargo mencatatkan profit.
Soal profit dan masalah gagalnya penjualan pada 2018 inilah yang digaungkan Karen seusai ditetapkan jadi tersangka pada 21 September lalu. Katanya, stok gas sebetulnya bisa dijual ke dua korporasi. “Karena berdasarkan dokumen yang ada, tahun 2018 bulan Oktober Pertamina itu bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mmBtu. Nah, kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu,” ujar dia kepada awak media.
Dalam surat terbukannya kepada Jokowi pada akhir September, ia menekankan kembali Pertamina meraup untung atas pengadaan LNG dari Corpus Christi. Pada 2019, misalnya, ia menyebut Pertamina mendapat untung senilai US$ 2,2 juta. Katanya, juga Pertamina mendulang cuan sekira US$ 91,5 juta di saat krisis gas di Eropa akibat perang antara Rusia dan Ukraina pada awal 2022. Kala itu, harga LNG naik tiga ingga lima kali lipat dari harga pembelian.
Isi suratnya juga mempertanyakan soal penetapan tersangka oleh KPK. Karen secara tidak langsung bilang bahwa persetujuan jual beli LNG dari Paman Sam bukan tanggung jawab dirinya lantaran adanya pembaruan kontrak dan penandatanganan selepas dirinya tidak menjabat. Ia juga membantah adanya tindak pidana korupsi di balik proses pengadaan LNG itu.
“Pentersangkaan dan penahanan ini sangat mengejutkan saya, saya tidak diuntungkan secara pribadi, baik materi maupun non-materi, atas pengadaan LNG CCL tersebut,” tulis Karen.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014. Dia dinilai mengetahui kebijakan pembelian LNG yang disebut merugikan Pertamina hingga ratusan miliar tersebut. KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina sejak akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
KPK juga sempat mencekal empat orang dalam kasus ini pada pertengahan 2022. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Mulai Lempar Tanggung Jawab, Siapa Disasar Karen?
Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Karen, mengaku bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya menjadi dasar KPK menetapkan Karen sebagai tersangka kasus ini. Kuasa hukum Karen ini bersikukuh kilennya tidak bersalah lantaran hingga kini tidak ditemukan apa yang dikorupsi Karen.
“Enggak ada dia (Karen) mengatakan terima suap atau gratifikasi. Jadi yang namanya korupsi kan kalau ada yang namanya kick back atau suap dan itu enggak ada sama sekali,” kata Luhut saat dihubungi Law-justice, Selasa (3/10/2023).
Sangkaan KPK yang menyebut pengadaan LNG adalah aksi individu Karen, pun dinilai tidak memiliki dasar kuat. Ia bilang kliennya bertindak sesuai aturan, baik yang mengikat dirinya sebagai dirut maupun berdasar regulasi pemerintah. Tindakannya sudah diketahui Presiden SBY dan Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan yang belakangan (Dahlan) turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Bahkan, Dahlan disebut menyurati Karen yang berisi restu untuk pengadaan LNG.
“Ini kan aksi korporasi. Jadi sudah ada aturan internal. Jadi ada pengusulan dari bawah, ada pengkajian dari konsultan dan lain-lain. Jadi artinya seluruh komponen korporasi ikut memproses. Kemudian direksi memutuskan melakukan perjanjian jual beli,” ujar Luhut.

Pengacara Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Karen Agustiawan.
Ia mewanti-wanti KPK soal kekuatan bukti. Jika Firli Cs memiliki bukti kuat, semestinya tindak pidana korupsi kliennya sudah bisa diidentifikasi dan disampaikan ke publik. “Coba bayangkan, dia (Karen) ditetapkan tersangka tapi lama hampir 2 tahun baru ditetapkan dan kemudian ditahan. Kalau ada bukti, setelah penetapan tersangka sesuai undang-undang dia harus segera diperiksa hari berikutnya dan kemudian disimpulkan ada atau tidak ada korupsinya,” ucap dia.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Kamis (5/10/2023), menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan ia tidak melakukan korupsi kepada penyidik KPK.
"Hari ini 5 Oktober 2023 saya telah memberikan keterangan sebagai Tersangka untuk kedua kalinya kepada Penyidik dengan jumlah pertanyaan sebanyak 25 butir. Dalam pemeriksaan hari ini, saya juga sudah membawa dan menyerahkan beberapa bukti yang mendukung posisi saya dan membantu penyidik untuk secara obyektif mempertimbangkan fakta perkara ini," ungkap Karen dalam keterangan tertulis.
Pada intinya, kata Karen, ia telah menunjukkan ke penyidik KPK bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan pribadi, atau mengambil keputusan secara pribadi atas nama Pertamina.
"Keputusan Pertamina untuk bekerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) adalah keputusan kolektif kolegial dan merupakan aksi korporasi untuk menjalankan perintah jabatan berdasarkan Perpres 5/2006, Inpres 1/ 2010, Inpres 14/2011 dan Surat UKP4 2013," ungkap Karen.
Artinya, kata Karen, tidak benar bahwa kerjasama pengadaan LNG antara Pertamina dengan CCL adalah kebijakan atau keputusan dia sepihak, karena terdapat berbagai bukti yang menunjukkan bahwa kerjasama tersebut pada kenyataannya merupakan aksi korporasi yang sah dan merupakan keputusan Direksi Pertamina secara kolektif kolegial.
"Kalaupun saya sendiri menyatakan tidak setuju atas rencana penandatanganan LNG SPA dengan CCL, namun 7 anggota Direksi lain tetap menyetujui, maka keputusan penandatanganan LNG SPA akan tetap berjalan sesuai prinsip one man one vote," beber Karen.
Potensi Rugi Besar Jika Kontrak CCL Batal
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (3/10/2023) mengatakan, selain untung besar yang sekarang sudah dan akan dinikmati terus oleh PT Pertamina (Persero) dari kontrak LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) hingga tahun 2040, adanya persoalan hukum di KPK ternyata sangat dikhawatirkan oleh Karen Agustiawan dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi pada 25 September 2023.
"Karen membeberkan dalam surat terbuka itu, dia khawatir CCL berpotensi akan menggunakan celah kasus proses hukum oleh KPK yang sedang berjalan untuk membatalkan Sales Purchase Agreement (SPA) LNG antara Pertamina dan CCL tanggal 20 Maret 2015, khususnya Pasal 20.1 hingga 20.1.3 dan Pasal 26.3 hinggal Pasal 26.3.2." kata Yusri.
Jika itu terjadi, lanjut Yusri, maka keuntungan besar yang sudah dinikmati Pertamina selama ini dan prognosanya, akan berbalik jadi kerugian besar.
"Sebab menurut Karen, Pertamina akan mengalami potensi kerugian USD 127 juta atau sekitar Rp 1,96 triliun, dengan perhitungan kontrak penjualan Pertamina sampai tahun 2025 dan potensi penjualan hingga tahun 2030, hitungan itu belum termasuk potensi gugatan dari para pembeli dan kerugian immateriil, seperti reputasi perusahaan serta hilangnya sumber pasokan, tentu lebih runyam," beber Yusri.
Apalagi, kata Yusri, amandemen SPA antara Pertamina dan CCL tanggal 20 Maret 2015 itu dilakukan di era Dwi Soetjipto menjabat sebagai Dirut Pertamina. SPA ini telah mengamandemen dan menggugurkan seluruh isi pasal-pasal dari SPA 2013 dan SPA 2014 antara Pertamina dan CCL. Amandemen tersebut ditanda tangani kembali secara simbolis bersamaan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pada 26 Oktober 2018.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan bahwa Karen diduga menerima kompensasi atas terlaksananya pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christie. Namun, Asep saat dikonfirmasi pada Kamis (6/10/2023) tidak menjawab kompensasi apa yang dimaksud.
Merujuk audit dari PricewaterhouseCoopers yang rilis pada 2020, justru diperoleh informasi adanya penerimaan hadiah berupa tiket undangan untuk melihat acara balapan Formula 1 di Singapura oleh pegawai Pertamina dari Cheniere. “Berdasarkan pennintaan keterangan dari HHa dan ABa, disebutkan adanya penerimaan undangan dari pihak Cheniere kepada personil Pertamina untuk menonton F1 di Singapura ini terjadi di tahun 2015 dan 2017, namun, undangan F1 pada tahun 2017 dibatalkan,” petik laporan PwC.
“Dengan adanya penerimaan hadiah dari vendor/afiiliasi vendor Pertamina kepada pegawai Pertamina, hal ini menunjukkan adanya indikasi telah terjadinya illegal gratuities,” sambung laporan.

Kutipan audit dari PricewaterhouseCoopers. (ist)
Kembali merujuk rentang periode yang disidik KPK, perlu diketahui Pertamina juga meneken kontrak jual beli LNG dengan dua perusahaan selain dengan Corpus Christi, yakni ada Mozambique LNG1 Company Pte Ltd dan Woodside Energy. Untuk korporasi yang pertama disebut, kesepakatan jual beli dengan korporasi yang berkantor di Singapura itu terjadi pada Februari 2019.
Teken kontrak berlangsung kala Nicke baru menjabat dirut sekira 10 bulan. Gas alam cair dari Mozambique LNG1 digadang-gadang untuk mengisi stok gas periode 2019-2026. Namun, mekanisme pengadaan LNG ini dianggap tidak layak, menyusul karena tidak didukung oleh permintaan gas dari konsumen dalam negeri. Semisal proyeksi permintaan dari PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Saat menetapkan kebutuhan LNG bagi PLN, Nicke dan jajarannya menggunakan asumsi yang berbasis data publikasi pemerintah, alih-alih data real lapangan
Adapun perjanjian dengan Woodside Energy berlangsung pada Juni 2017. Ketika itu, dirut dijabat oleh Elia Manik. Namun, Pelaksana tugas Dirut Pertamina, Yenny Andayani, yang justru teken kontrak pengadaan LNG baru. Saat itu, Pertamina menyepakati pembelian selama 20 tahun dari perusahaan asal Australia tersebut. Pengiriman LNG kemudian disepakati dijalankan secara bertahap dalam kurun 2019-2038.
Posisi KPK Lemah?
Praswad Nugraha. Ketua IM57+ Institute justru menyoroti krediilitas KPK dalam menangani kasus ini. Dia menilai, alat bukti yang dimilik KPK masih lemah. Dia berkata KPK tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka jika tidak ada tindak pidana korupsinya. KPK tidak hanya bisa bergantung pada fakta bahwa ada kerugian keuangan negara akibat pengadaan LNG saja.
“Jadi mens reanya itu harus diiringi ada kick back. Kalau KPK tidak bisa membuktikan, (maka) yang masuk adalah bisnis rules, Karen bisa ngomong ini aksi korporasi. Ketika kerugian perusahaan dijadikan klausul korupsi, itu jadi enggak benar juga,” ujar Praswad kepada Law-justice, Jumat (6/10/2023).
Ia menitikberatkan posisi KPK dalam posisi yang tidak kuat dalam kasus ini. Sebab, apa yang dilakoni Karen juga sudah sesuai dengan perundang-undangan. Kalau pun Karen melakukan diskresi dalam pengadaan ini, katanya, itu tidak melanggar aturan. “Ya itu gunanya dia jadi dirut, harus ada diskresi. Menurut saya, tuduhan KPK akan menjadi lemah karena itu jadinya aksi korporasi dan berlaku sesuai pasal 98 dan 99 UU PT (perseroan terbatas). Maka direksi dilindungi dari konsekuensi atas seluruh tindakan korporasi,” tukasnya.
Hal senada juga disampaiakan Marwan Batubara, dia menilai proses pembelian LNG tersebut sudah melalui prinsip kehati hatian. Sebaliknya jika KPK menemukan ada potensi pelanggaran, kita harap haltersebut diungkap secara transparan dan objektif. “Jika tidak, saya khawatir KPK sedang menjalankan agenda politik pihak-pihak tertentu atau KPK memang telah diintervensi,’ ujarnya.
Marwan menyebutkan, kontrak pembelian LNG dilakukan karena adanya demand atau kebutuhan, seperti halnya kontrak LNG CC ada kebutuhan proyek proyek Inpres, kelistrikan dan pembangunan Kilang. Bila proyek tersebut mundur atau batal maka ada potensi LNG tersebut gagal diserap, dan harus dilakukan mitigasi, misalnya dijual.
“Yang perlu dipahami bahwa kontrak tersebut jangka panjang (20 tahun) jadi untuk melihat kerugian, menurut hemat kami ad pada sampai dengan habis masa kontrak, sebagai contoh LNG CC rugi karena pandemi harga jatuh, namun telah recovery dan memberikan keuntungan setelah masa pandemi, bahkan saat ini harga sedang bagus,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan ketersedian LNG tidak selalu ada di pasar, apa lagi untuk kebutuhan jangka panjang. Soal untung rugi menjadi tidak relevan kalau perjajian dibuat atas dasar demand dan analisis komprehansif.
“Tampaknya Pertamina memilih LNG CC sudah melalui kajian dan ada 3 lembaga / konsultan kelas dunia dan indipenden yang digunakan dalam proses pembelian LNG CC tersebut,” imbuhnya.
Namun secara umum yang harus dipahami bahwa harga LNG didunia terbagi 3 area , Eropa dg basis harga gas, Amerika dg harga gas pipa (Henri Hub), dan Asia Pasific dg basis harga Minyak mentah. Ketiganya sangat mungkin berubah terkait dengan waktu, bisa jadi review harga karena ada perubahan terkait perbedaan waktu.
Dia juga mengajak Karen untuk buka-bukaan terkait kasus ini. Dia yakin ada pihak lain yang harus turut bertanggung jawab, terutama pejabat-pejabat terkait yg berasal dari ranah eksekutif era SBY. “Karen hrs berani bersuara. Sebaliknya KPK pun jangan hanya berhenti pd Karen. Jangan pula berperan menjadi alat politik,” punkasnya.
DPR Endus Persoalan Lain dalam Impor LNG di Pertamina
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait dugaan kasus pengadaan LNG tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut pada pihak terkait untuk membereskan hal tersebut.
Namun, Faisol mengingatkan Pertamina agar cermat dalam mengembangkan manajemen bisnis supaya tidak mengalami kerugian. "Memang Pertamina memiliki bahan baku yang sangat cukup untuk mengembangkan produk yang tersedia, tapi mungkin perlu dihitung secara cermat," kata Faisol melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (06/10/2023).
Faisol mencontohkan, salah satu produk bahan baku yang banyak diimpor, yaitu methanol. Apakah benar-benar dibutuhkan industri dalam negeri, saat ini. Atau mungkin bisa terpenuhi melalui impor.
Hal tersebut, menurutnya karena ada faktor keseimbangan bisnis yang harus dilihat ke depan, karena ekonomi bangsa yang sedang terpukul, ada kekhawatiran akan meningkatkan inflasi.
"Kalau inflasi meningkat, daya beli masyarakat menurun dan kalau menurun maka produk-produk manufaktur mungkin tidak terbeli juga. Nah kalau misalnya produk-produk itu yang disebut sebagai kelanjutan dari bahan baku petrochemical tadi, apakah tepat untuk diproduksi hari ini," ucapnya.
Ia berpendapat bahwa langkah Pertamina mengembangkan petrokimia ini akan berjalan baik jika bahan baku produk Pertamina sendiri bisa disimpan dan bisa dimonetisasi, hingga tidak mengakibatkan kerugian karena tidak terserap oleh pasar.
Sementara itu Anggota Komisi VII Ramson Siagian menceritakan bila sebelumnya terdapat pembahasan terkait kesepakatan impor gas alam cair (LNG) dari Mozambik. Pertamina diketahui telah meneken perjanjian jual beli (SPA) dengan perusahan asal Mozambik yang impornya dilakukan mulai tahun 2024. "Ya ada pembahasan itu beberapa waktu lalu dan nanti kita ricek, ya apa dasarnya," kata Ramson saat dikonfirmasi, Selasa (03/10/2023).
Menurutnya, meskipun pembelian LNG dari Mozambik itu baru akan dilakukan pada 2024 namun volume pembelian yang terbilang besar dan waktu panjang perlu dipertanyakan. Diketahui kontrak Pertamina dengan perusahaan asal Mozambik itu dilakukan selama 20 tahun dengan volume satu juta ton per tahun. "Ya kita akan betul-betul cek, apa murni strategi Pertamina atau ada tekanan. Iya dong, kok sampai berani 20 tahun," kata dia.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengaku paham betul soal kekuatan energi primer Indonesia. Mulai dari batubara, gas, bahan bakar minyak hingga energi terbarukan.
"Jadi Kalau gas kita masih oke sama batubara. Minyak yang sudah defisit, cuma kita bagaimana security energi kita bisa oke," katanya. Ke depan, Ramson menyebut pihaknya akan mengusulkan renegosiasi kontrak terhadap ekspor-ekspor gas yang dilakukan Indonesia agar impor tidak lagi dilakukan.
"Tenang aja nanti, kalau sudah pemerintah nanti kita akan revisi kontrak kontrak ekspor gas ke luar negeri, kita prioritaskan dalam negeri sehingga tidak harus impor-impor lagi." ungkapnya.
Seperti diketahui bila Kasus ini bermula dari temuan BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper. Mereka menilai pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi, tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Kontrak pembelian itu ditandatangani pada periode 2013-2015.
Alhasil, Pertamina dinilai mengalami suplai LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina.
Gas alam, sebagai bahan bakar tentunya merupakan kebutuhan pokok,meskipun mungkin tidak langsung bagi rakyat. Menjaga ketersediaan suply merupakan kewajiban pemerintah. namun, jangan juga kemudian ini dijakdikan ladang untuk mencari cuan haram.
Lemahnya pengawasan dan monitoring terhadap komoditas ini, membuat perdagangan LNG rawan menjadi ladang korupsi. Langkah penegak hukum, dalam hal ini KPK layak diapresiasi. namun, bukan berarti KPK dibiarkan sendiri membongkar dugaan korupsi di balik upaya peneuhan gas melalui impor ini.
Rakyat memiliki kewenangan untuk turut memantau perjalanan kasus ini. Semata-mata agar kasus ini tuntas dan tidak menjadi komoditas politik kelompok tertentu. Apalagi dijadikan arena pemerasan. KPK harus berani mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan. Serta membongkar tuntas siapa saja yang bermain dalam proyek yang ditengarai merugikan negara triliunan rupiah ini.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar