Jutaan Pekerja di Industri Tembakau Terancam PHK, Ini Sebabnya
Ilustrasi: Ribuan buruh menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Foto: Antara).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wa mengungkapkan dari data asosiasinya ada 55.000 pekerja pabrik yang terancam di PHK. Bahkan satu perusahaan sudah ditutup adalah PT Granito.
Lebih lanjut, menurutnya ada permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dibahas, menurutnya hal ini juga menyimpan potensi PHK yang bekerja.
"Lalu yang kedua masalah RKAB yang juga menyimpan potensi sangat besar PHK di 150.000 pekerja, tetapi saya yakin pemerintah sangat cepat mengambil keputusan, sangat cermat," kata Andi usai bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Saya pastikan pemerintah berada di pihak buruh dan juga pengusaha, win-win solution. Dan mudah-mudahan hari Senin sudah ada keputusan mengenai gas industri dan RKAB," tambahnya.
Ancaman berikutnya juga terjadi pada industri hasil tembakau (IHT). Pemulihan industri ini mendapatkan tekanan akibat rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menerapkan kebijakan kemasan polos atau plain packaging pada produk rokok melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Selain itu pukulan juga datang dari usulan batas maksimal nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan bahkan yang memiliki standar foodgrade. Realisasi berbagai aturan ini bukan hanya akan menghambat namun akan menghentikan proses produksi.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker Meinar Kusumo mengatakan, menilai kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang karena melibatkan 5,3 juta orang pekerja dari petani, buruh pabrik, pekerja linting, distribusi hingga sektor ritel.
"Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja. Dari hulu sampai hilir estimasi kami mencapai 5,3 juta orang. Bahkan ada kajian yang menyebut bisa mencapai enam sampai sembilan juta. Ini bukan angka yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Meinar dalam diskusi Industri Hasil Tembakau, beberapa waktu lalu.
Kemnaker juga menyoroti karakteristik pekerja di industri hasil tembakau yang didominasi perempuan dengan tingkat pendidikan relatif rendah. Kelompok ini dinilai lebih sulit kembali masuk ke pasar kerja apabila kehilangan pekerjaan karena adanya ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri lain.
"Kalau pekerja itu terkena PHK, dampaknya bukan hanya kepada satu orang. Satu keluarga ikut terdampak. Kemudian bisa berlanjut pada persoalan pendidikan anak, kesehatan hingga stunting. Ini menjadi lingkaran yang tidak bisa dipisahkan," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan Kemnaker, setiap penurunan pendapatan perusahaan akibat tekanan terhadap industri dapat berujung pada hilangnya kesempatan kerja dalam jumlah besar. Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, mulai dari program reskilling, upskilling hingga pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kompetensi pekerja.
Meinar mengatakan pekerja yang mengalami PHK juga dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlindungan tersebut belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal yang jumlahnya masih cukup besar di sektor hasil tembakau.
"Rekomendasi kami adalah jangan mengatur secara lebih ketat sebelum industri memiliki alternatif atau strategi mitigasi. Pengendalian tetap bisa dilakukan, tetapi harus menjaga keberlangsungan industri dan kesempatan kerja serta disertai strategi mitigasi yang matang," ujar Meinar.


Komentar