Soal Blokir Rekening Judi Online, DPR : Harus Diterapkan Sanksi Tegas

Minggu, 01/10/2023 19:35 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah (Foto: Istimewa)

[INTRO]
 

Maraknya judi online menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa kerugian akibat judi online mencapai sekitar Rp 27 Triliun. Sehingga OJK memerintahkan perbankan memblokir rekening yang terlibat bisnis judi online.

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan bila dalam hal ini Stakeholder harus bersikap tegas dan disiapkan pula sanksi yang tegas untuk pelaku.
 
“Tentu harus didukung pemberantasan judi online. Begitu pula, dengan penerapan sanksi, jadi harus tegas karena itu sangat diperlukan,” kata Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (01/10/2023).

Namun, Legislator Dapil Jawa Barat II itu meminta agar OJK bersinergi dengan semua lembaga terkait baik BSSN, PPATK, pakar atau ahli IT swasta dan perguruan tinggi untuk membongkar aliran dana judi tersebut. “Para penyelenggara judi juga pintar, bahwa mereka akan melakukan rekayasa sedemikian rupa, sehingga tidak terdeteksi,” ujarnya lagi.

Disinggung soal penggunaan UU Anti Money Laundring, Anggota Kelompok Seni Musik dan Tari Bambu Indonesia menegaskan bahwa UU tersebut sudah jelas tentang kategorinya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. “OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” katanya, (24/9/2023).

Lebih lanjut Dian mengatakan OJK menyambut baik bentuk kerja sama antar- lembaga seperti ini. Dia berharap, kerja sama semacam ini lebih digiatkan ke depan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

“Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” beber Dian.

Dian menegaskan kerjasama OJK dengan Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal. 
 
Sebagai informasi, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar