Ratusan Triliun Demi Mimpi Pindah Ibukota, Audit BPK Temukan Potensi Kerugian Negara

Anggaran Jumbo IKN Rawan Jadi Bahan Bancakan dan Mark Up

Sabtu, 30/09/2023 16:27 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan para pemred berfoto bersama berjalan di Titik Nol Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/6/2022). (Antara)

Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan para pemred berfoto bersama berjalan di Titik Nol Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (22/6/2022). (Antara)

law-justice.co - Pemerintah terus menggeber proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sesuai amaran UU IKN, terhitung awal tahun 2024 pusat Pemerintahan RI sudah mesti hijrah kota baru di Kalimantan Timur ini. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan sudah ngebet ingin segera pindah dan merayakan HUT RI Ke 79 17 Agustus 2024 di IKN yang baru. Sebagai salah satu proyek mercusuar Era Jokowi, bagaimana perjalanan proyek ini di tengah wacana tentang anggaran dan pengawasan?

Tanggal 18 Januari 2022, disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan terbitnya beleid ini, pertama kali sejak republik ini merdeka, wacana kepindahan Ibukota Negara dari Jakarta bakal terwujud.

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta. Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru. 

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (6/2/2023). Bambang mengatakan sampai Keppres dikeluarkan pihaknya akan terus menyiapkan IKN agar bisa layak huni pada tahun tersebut.

Merujuk pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi. "Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan upaya pemerintah untuk memeratakan perekonomian di tanah air. Menurut Presiden, saat ini perputaran ekonomi Indonesia berpusat di Pulau Jawa dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai 58 persen PDB nasional.

“Pulau Jawa menjadi magnet dari seluruh penduduk yang ada di negara kita Indonesia, semuanya, semuanya, utamanya ke Jakarta. Oleh sebab itu, beban yang terlalu berat ini harus dikurangi. Dari yang dulunya kita Jawa-sentris, kita tarik menjadi Indonesia-sentris sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan jumlah penduduk yang kita miliki,” ujar Presiden saat Groundbreaking Hotel Nusantara, di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (21/09/2023).

Presiden mengungkapkan, sejak tahun lalu pemerintah telah memulai pembangunan IKN yang dimulai dari kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang terdiri dari Istana Presiden dan Wakil Presiden beserta infrastruktur dasar dan gedung-gedung kementerian.

Dalam kesempatan berbeda, Jokowi pun pernah mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur merupakan proyek terbesar yang ada di dunia saat ini.  

"Di dunia sekarang ini proyek terbesar yang ada itu hanya satu di Indonesia yang namanya ibu kota negara Nusantara,” kata Jokowi saat menghadiri Musyawarah Nasional Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) 2023 di Jakarta, Rabu (9/8/2023).  

Tak heran, proyek ini diperkirakan bakal menyerap anggaran lebih dari Rp 460 triliun saat pertama kali diumumkan. Hal ini diungkap oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyatakan proyek ini  membutuhkan anggaran Rp 466 triliun. 

Menurutnya, skema pembiayaan IKN tidak akan seluruhnya bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

"Bagian terbesarnya justru dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta," ujar Juri dikutip dari siaran pers KSP, Senin (28/6/2021). 

"Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, (pembiayaan dari) APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun. Lalu KPBU dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun," lanjutnya.

Dari anggaran jumbo tersebut, hingga saat ini tampaknya pemerintah masih bergantung pada APBN untuk memulai pelaksanaan proyek ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp40,6 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi titik NOL lokasi rancangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di lokasi Penajam Paser Kalimantan Timur. (Instagram @smindrawati)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana tersebut sudah termasuk anggaran yang dianggarkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp35,7 triliun. "Untuk IKN tahun depan akan mencapai Rp40,6 triliun, termasuk yang PUPR Rp35 triliun," kata Sri Mulyani, Rabu (16/8/2023).

Adapun, penggunaan anggaran tersebut akan disalurkan untuk menyelesaikan pekerjaan prioritas untuk kemajuan infrastruktur dasar di IKN, yakni kantor pemerintahan dan perumahan terutama untuk ASN tahap pertama. Dia pun menegaskan bahwa pembiayaan dalam pembangunan IKN akan berlanjut hingga 2045, dengan mengandalkan porsi non-APBN.

Sementara untuk tahun anggaran 2023, dari pagu anggaran sebesar Rp 29,4 triliun, hingga memasuki kwartal ketiga tahun ini baru terserap 21,8 persen atau sekira Rp 6,4 triliun. "Jadi Rp 6,4 triliun adalah 21,8% [dari pagu anggaran]," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers Rabu (20/9/2023).

Sementara itu Anggota Badan Anggaran Fraksi Partai Demokrat Suhardi Duka turut mengkritisi RAPBN IKN 2024 yang mencapai Rp 40 Triliun. Dia menyebut anggaran itu terlalu besar. Ia meminta agar pemerintah tidak terlena dengan kegiatan yang bersifat seremonial. 

Ia mengatakan demikian karena mesti menyesuaikan dengan pemerataan daerah lain. Jadi jangan sampai pembangunan IKN ini hanya sekedar mengejar seremonial saja.

“Anggaran IKN sebesar Rp 40 triliun sangat besar, jika kita kontraskan dengan pembangunan pemerataan daerah lain. Jangan sampai pembangunan dimaksud hal yang mengejar seremonial saja, seperti upacara bendera tahun depan di IKN. Namun, aspek kualitas pembangunan kurang diindahkan,” kata Suhardi ketika dihubungi, Rabu (27/09/2023).  Suhardi meminta pemerintah tidak gegabah. Ia mengingatkan, bahwa pembangunan yang terencana sesuai prosedur bakal menghasilkan kualitas jangka panjang. 

Dia pun lantas membandingkan dengan pembangunan tol Trans Sumatera yang kualitasnya teramat jauh dari harapan. Lebih lanjut, dia mengingatkan pemerintah tidak terjebak soal pengeluaran negara sehingga tak hanya tersedot dalam pembayaran utang. 

Ia khawatir nanti anggaran untuk belanja rutin berkurang dan kemampuan fiskal menjadi terbatas. Apalagi, dia menyinggung, setelah restrukturisasi BUMN, hingga kini belum terlihat hasil efektifnya dalam menambah keuangan negara.  “Di satu sisi, beban negara bertambah melalui penambahan PMN,” imbuhnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan  sejak awal memang Fraksi PKS sudah menolak proyek pembangunan IKN ditambah saat ini IKN menggunakan APBN.

"Jadi karena kita dari awal menolak IKN jadi kita ini terkait semua dinamika di IKN ini kita nilai sangat berat buat kita karena salah satunya memakai APBN," kata Amin kepada Law-Justice, Selasa (26/09/2023). 

Politisi PKS ini lantas membandingkan proyek IKN dengan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang dinilainya sejak awal memang sudah bermasalah. Ditambah saat ini APBN menjadi jaminan hutang pembangunan proyek ambisius tersebut.

Amin menyatakan bila pada dasarnya memang proyek IKN ini adalah proyek ambisius dari pemerintah dan bentuk inkonsistensi pemerintah. "Sama seperti KCJB  dari awal kita sudah menolak ini proyek, dan selama ratusan tahun ini gak akan kembali sekarang coba bisa diliat ini APBN dijadikan jaminan," imbuhnya. 

"IKN ini proyek ambisius kan awalnya bilang gak pakai APBN tapi ujungnya semua pakai APBN dan dana APBN ini dari hutang dan ratenya ini sudah tinggi bisa dibayangkan berapa bayar bunga utang tahun ini," sambungnya. 

Selain itu, Amin juga menegaskan bila anggaran IKN ini tentu memakan jumlah yang sangat besar hal tersebut berdampak juga pada penambahan utang negara.

"Inikan melebihi anggaran kesehatan dan anggaran lainnya. jadi kitakan dari awal nolak kalau ditanya juga PKS sejak awal konsisten menolak dan ini membuat masyarakat menderita," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Parlementria)

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun mengatakan bila pemerintah perlu menyampaikan dengan jelas progress serta evaluasi pembangunan dan pengembangan IKN kepada Komisi V DPR RI dan masyarakat secara luas.

Ia mendesak bila pemerintah yang selalu menggaungkan keberlanjutan IKN ini perlu dijelaskan secara rinci dan rutin terkait progres yang sudah dikerjakan pemerintah dalam mengerjakan IKN.

“Berkaitan dengan IKN, dari semua Kementerian termasuk Perhubungan maupun PUPR di sini kan selalu diutamakan berkaitan kelanjutan-kelanjutan IKN. Artinya anggaran-anggaran itu kelanjutan IKN itu diprioritaskan. Ke depan maksud saya, evaluasi dan progresnya juga harus selalu disampaikan kepada Komisi V ini, seperti apa sudah IKN itu?” kata Boyman saat dikonfirmasi, Rabu (27/09/2023).

Perbincangan mengenai pemindahan ibu kota dan pembangunan IKN di tengah masyarakat kini tengah hangat. 

Tetapi Boyman menyebut bila masyarakat masih belum mengetahui secara keseluruhan progres pembangunannya lantaran Pemerintah kurang dalam memberikan informasi dan melaporkan progres dan evaluasi pembangunan IKN.

“Jadi maksud saya, sesuai dengan anggaran yang banyak dimasukan ke sana dalam rangka untuk kelanjutan daripada IKN ini, masyarakat wajib tahhu seperti apa perkembangannya. Karena kita dengar banyak cerita, IKN ini bisa-bisa saja gak jadi gitu, atau IKN ini bisa saja dibatalkan kembali dengan alasan apapun,” ucapnya.

Informasi mengenai progres dan evaluasi pembangunan IKN ini, tegasnya, harus jelas diberikan oleh Pemerintah karena masalah IKN berkaitan dengan anggaran yang begitu besar yang telah dikeluarkan oleh masyarakat. 

Untuk itu, perlu ada kepastian dalam pembangunan IKN ini termasuk mengenai isu yang mengatakan IKN belum tentu dilanjutkan saat Presiden berganti.

“Jadi statement pemerintah harus jelas berkaitan dengan IKN ini. Sehingga apa yang dianggarkan oleh Kementerian ada satu kepastian tidak jadi cuma-cuma atau bahkan hanya simbol belaka. Jadi siapapun presidennya menurut saya pembangunan Indonesia ini harus terus berlanjut, apalagi itu memang pas dan pantas untuk dilakukan demi kemajuan bangsa dan negara ini,” tegasnya.

 

Anggaran Jumbo, Potensi Korupsi Membayang

Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sarat kejanggalan. Sejak digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan di sidang parlemen DPR-DPD pada Agustus 2019 lalu, proses perumusan hukum megaproyek IKN itu dikebut. Namun, perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN berlangsung tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Terlebih waktu penggodokan pasal demi pasal di parlemen yang terhitung amat sangat cepat, yakni 40-an hari saja. 

Dengan anggaran yang ditaksir ratusan trilun dan prosesnya yang sangat cepat, cenderung grusa-grusu, maka kekhawatiran akan marak potensi korupsi pun membayang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mencatat sejumlah temuan dalam audit mereka. BPK  telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara  (IKN) TA 2022 Kemsetneg, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

Pemeriksaan ini  dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB,  yaitu tujuan ke-9 membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan  berkelanjutan, serta mendorong inovasi.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pemberian dukungan anggaran Tim Transisi pada Kemensetneg serta kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara TA 2022 pada OIKN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022. (BPK-RI)

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022, salah satu permasalahan yang ditemukan BPK antara lain penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi. BPK mencatat, hal itu belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 juga belum lengkap. Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara belum dapat dilaksanakan dengan optimal.

BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapat memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.

BPK juga menemukan, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan lbu Kota Negara oleh Tim Transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku. BPK menyoroti pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas.

Kemudian, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh. Selain itu, Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.

Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi/OIKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi agar menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN. Kemudian, menetapkan rencana kerja Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN berikut target kinerja dan indikator keberhasilannya.

Selain itu, Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi juga perlu menginstruksikan Sekretaris OIKN/Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi/Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik. Permasalahan lain yang diungkap BPK yakni kesiapan OIKN untuk beroperasi dalam memenuhi mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 belum didukung dengan kelengkapan kelembagaan.

Hal itu yakni pemenuhan personel OIKN belum lengkap dan belum terdapat Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi. Hal ini mengakibatkan operasional OIKN pada akhir tahun 2022 berisiko terhambat.

BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L/Pemda. 

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan ibu kota negara TA 2022 pada Kemensetneg, OIKN, dan instansi terkait lainnya mengungkapkan lima temuan yang memuat enam permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi empat kelemahan SPI dan dua ketidakpatuhan.

Adanya potensi korupsi di proyek IKN ini juga diungkap oleh Transparency Internasional Indonesia (TII). Peneliti TII Alvin Nicola menekankan kejanggalan lahirnya UU Nomor 3/2022 Tentang IKN yang dilatarbelakangi sejumlah konflik kepentingan.  

Tak cukup hanya grasah-grusuh merumuskan beleid hukum untuk sesuatu hal yang amat besar, Alvin menitikberatkan peranan pemerintah begitu kentara, seiring adanya diskresi aturan—termasuk dari Jokowi. Sejauh ini ada empat peraturan presiden atau Perpres dan dua PP. “Kerangka regulasinya kalau dilihat arbitrary atau sewenang-sewenang. Jadi, bisa sangat mudah diganti, diubah sesuai dengan situasi atau sesuai dengan pesanan,” kata Alvin saat ditemui Law-justice, Selasa (26/9/2023). 

Peneliti TII Alvin Nicola. (LinkedIn)

Karena diwarnai konflik kepentingan, proyek pembangunan infrastruktur di IKN lantas tak luput juga dari kejanggalan. Dimulai dari pra-pengadaan, yang pada prosesnya pun problematik lantaran minim melibatkan partisipasi publik. Semisal proyek jembatan di Pulau Balang yang menurut kajian TII menelan anggaran secara akumulasi sebesar Rp1,43 triliun. 

Konstruksi jembatan itu memiliki panjang 804 meter. Jembatan yang rampung pembangunannya pada 2022 ini digadang-gadang mempermudah konektivitas pada Lintas Selatan Kalimantan sebagai jalur utama angkutan logistik karena jarak dan waktu tempuh menjadi lebih singkat. Lain itu, jembatan ini diklaim memperlancar konektivitas antara Samarinda, Balikpapan dengan IKN. 

Proyek ini, kata Alvin, dibangun dengan minim transparansi. Dokumen perencanaan hingga kini belum diketahui, termasuk dokumen Amdal. Padahal, pembangunan proyek jembatan Balang diawali protes oleh aktivis lingkungan setempat lantaran berpotensi besar merusak secara ekologis. 

Konsorsium aktivis lingkungan setempat cukup keras memprotes proyek ini karena rute yang dilalui adalah melalui wilayah hutan dengan nilai konservasi tinggi. Di dalamnya adalah kawasan mangrove Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain yang memicu terjadi erosi tanah, pencemaran sungai dan sedimentasi pada sungai-sungai di sekitarnya. Protes juga disuarakan oleh Stanislav Lhota, seorang primatalog dari Departemen Zoologi, Universitas South Bohemia Republik Chechnya yang mengungkapkan proyek jembatan Balang adalah salah satu ancaman serius bagi kelestarian satwa langka semacam bekantan.  

“Ini mendukung argumentasi bahwa proyek ini berisiko tinggi (korupsi). Kita lihat kue-kue dengan porsi yang besar ini dibagikan dengan kerahasiaan,” ujar Alvin. 

Proyek jembatan ini mengambil anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN yang pada intinya juga bersumber dari kas negara. Alvin mewanti-wanti potensi bancakan dari sumber pendanaan ini bisa terbuka lebar. Sementara itu, merujuk tren, pemanfaatan SBSN semakin tinggi dalam lima tahun belakangan. “Artinya ada situasi kemudahan dari pemerintah di tengah akses dana itu serba sulit. Tentu penggunaan SBSN secara terus-menerus yang cenderung abusif dan minim pengawasan, itu pasti akan menimbulkan risiko,” katanya.

Adapun pemenang kontrak pembangunan Jembatan Pulau Balang adalah Kerjasama Operasi (KSO) yang didominasi BUMN antara lain PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Bangun Cipta (swasta). Alvin menilai menangnya dua perusahan pelat merah tersebut tak terlepas dari konflik kepentingan dengan Kementerian PUPR selaku pihak yang memfasilitasi proyek ini. Menurutnya, hal itu dipicu karena paradigma pembangunan ala Jokowi yang mengejar proyek infrastruktur digarap secara cepat.

“Implikasinya Jokowi mau menugaskan pihak-pihak atau aktor yang bisa melakukannya dengan cepat, salah satunya BUMN. (Tapi), dari situ problemnya banyak, soal memastikan BUMN sehat aja itu problem sendiri, apalagi mengucurkan atau memastikan kucuran dana ke BUMN itu berjalan akuntabel,” ujar dia. 

Sedangkan, dua BUMN yang garap proyek ini memiliki sepak terjang dalam bisnis konstruksi yang tidak lepas dari masalah korupsi. Di beberapa kasus korupsi seperti pembangunan gedung IPDN, beberapa petinggi PT Hutama Karya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar lebih. Tak jauh berbeda, jajaran pimpinan Adhi Karya juga terkenal terjerat kasus korupsi proyek konstruksi, termasuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara. 

Di sisi lain, PT Bangun Cipta tidak terekam memiliki masalah hukum, termasuk korupsi dalam pelaksanaan proyek yang mereka lakukan. Akan tetapi, satu catatan yang penting disorot adalah ketika korporasi itu melakukan kerjasama pembangunan rumah dengan Perum Perumnas. Dalam hal ini, Perum Perumnas diindikasikan menjual tanah dengan harga murah kepada Bangun Cipta sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. 

Jembatan Pulau Balang. (PUPR)

Terlepas Balang, peranan BUMN dalam penggarapan proyek di IKN secara holistik memang mengambil porsi besar. Dana APBN mengalir cukup siginifikan ke kas korporasi yang di bawah naungan Menteri Erick Thohir itu. Sejauh ini sudah berjalan 40 persen proyek pembangunan yang diinisiasi BUMN di IKN. Teranyar, entitas BUMN Karya bekerja sama mendirikan perusahaan patungan bernama PT Karya Logistik Nusantara. Selain Hutama dan Adhi Karya, bercokol PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Brantas Abipraya dan PT Nindya Karya.

Dari masifnya keterlibatan BUMN, Alvin bilang modus bancakan terbuka lebar dari proses pengadaan. Modusnya masih tradisional mulai dari penggelembungan harga hingga persaingan dalam tender yang didesain tidak kompetitif. “BUMN merasa berkuasa, merasa tidak diawasi. Nanti menimbulkan problem di inefisiensi anggaran, mis manajemen dan ujungnya jadi potensi bancakan,” katanya. 

Sementara itu, porsi APBN dalam megaproyek IKN juga tidak main-main. Direncanakan sebanyak 20 persen dana APBN atau sekira Rp93 triliun untuk membangun IKN dari estimasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp466 triliun. Dalam rilis terakhir Kemenkeu, dana APBN yang dialokasikan sebanyak Rp65,58 triliun terhitung sejak 2022. 

Alvin menilai dengan semakin masuknya BUMN dalam menggarap proyek, justru bakal memicu pembengkakan anggaran seperti proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sedangkan, di awal pemerintah menegaskan bakal tidak mengambil porsi kelewat banyak dari APBN. “(Katanya) akan berbagi skema pendanaannya dengan pasar dan swasta, tapi kok makin ke sini makin banyak uang negara yang diambil,” ujar dia. 

Ketika potensi konflik kepentingan yang berujung bancakan bisa terjadi di kalangan BUMN, Alvin mewanti-wanti juga celah lain bisa datang dari pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Terbaru, sejumlah taipan mengucurkan investasi hingga puluhan triliunan untuk membangun berbagai fasilitas publik semacam hotel dan perkantoran. Mereka membentuk konsorsium yang di dalamnya bercokol 10 perusahaan besar di Tanah Air. 

Sepuluh investor itu adalah Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinar Mas, Pulauintan, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, Astra Group, Kawan Lama Group, dan Alfamart group. Ditambah, masuk Pakuwon Group, Vasanta Group, Jambuluwuk, dan Jakarta International School, yang bakal menggarap proyek sektor rumah sakit, pusat perbelanjaan hingga pendidikan. 

Kehadiran korporasi itu diafirmasi oleh Jokowi saat melakukan groundbreaking Hotel Nusantara di IKN beberapa waktu lalu. “Kita bisa lihat jajaran di belakang presiden itu siapa. Kalau dari lahan, tentu Aguan Cs. Kalau bicara proporsi investasi luar itu China investment yang dari pemerintah Cina atau BUMN Cina,” ujar Alvin. 

Masukanya swasta dan asing dalam proyek IKN juga berdampak pada perubahan desain agraria. Disinyalir revisi UU IKN yang tidak lama akan segera disahkan oleh DPR bakal mengubah aturan soal konsesi HGU dan HGB. Upaya revisi itu diduga secara diam-diam karena terdapat kepentingan untuk mengobral HGU dan HGB untuk para pemodal di IKN. 

Alvin menyoroti proses legislasi semacam ini menjadi cara dalam mengamankan kepentingan para pemodal yang berelasi dengan pemangku kepentingan. Jadi, modus bancakan tidak hanya terjadi di tataran teknis saja. “Yang sangat terlihat adalah menggunakan legislasi untuk justifikasi elite. Modusnya tetap sama, tapi cara dia mengamankan anggaran jauh lebih modern dengan menggunakan kebijakan (hukum),” katanya. 

Justifikasi elite dalam UU IKN yang dibilang Alvin bahkan sudah tercermin dari bagaimana pemerintah dan DPR mendesain otorita yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri tanpa adanya lembaga perwakilan rakyat di tingkat lokal. Dalam UU itu, dinyatakan bahwa otorita dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Kajian TII mengungkapkan hak mengatur sendiri dalam lembaga IKN ini sumber anomali pertama. Sebab, lembaga semacam otorita yang tak memiliki organ yang terhitung sebagai lembaga politik dibekali wewenang mengatur adalah sesuatu yang tak lazim.

Pangkal masalahnya adalah ketika dinyatakan sebagai lembaga setingkat menteri, tetapi wilayah kekuasaannya hanya menyangkut beberapa jengkal dalam wilayah sebuah provinsi. “Bagaimana kelembagaan ini melakukan pengaturan untuk dirinya sendiri, ditetapkan oleh pucuk pimpinan, kemudian menjadi dasar aturannya sendiri tanpa lembaga semacam dewan, dapat mudah terjadi. Tentu vested interest sangat terbuka lebar,” kutip laporan TII. 

Di sisi lain, proyek pembangunan IKN dalam pengawasan KPK, menyusul terbentuknya satgas yang berisi tim dari Direktorat Monitoring KPK, tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup), serta tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Adapun pembagian tugasnya semisal Direktorat Monitoring KPK berfokus menelaah UU IKN dan draf aturan turunannya guna mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode corruption risk assessment (CRA). Lalu, tim Stranas PK yang mencermati implementasi kebijakan satu peta serta pengadaan barang dan jasa.

Lain itu, komisi antirasuah juga bakal menyoroti permasalahan penyiapan lahan, seiring terjadinya tumpang tindih lahan dan perizinan kawasan hutan, perkebunan sampai tambang. Dari pengamatan sementara, KPK menemukan indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN yang melanggar ketentuan. Di sisi mekanisme pembiayaan, KPK berfokus pada proses transaksi pertanahan di sekitar IKN yang diketahui meningkat, penyediaan tenaga kerja dan pengelolaan aset-aset milik negara.

 

Biaya Bengkak, Duit Darimana?

Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) meminta tambahan anggaran Rp 3,1 triliun untuk tahun 2024. Tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk biaya kesekretariatan hingga menambah sarana dan prasarana di IKN. "Untuk semua hal ini, kami masih membutuhkan beberapa hal yang tidak termasuk dalam anggaran Rp 400 miliar tadi," kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin, (18/09/2023).

Sebelumnya, untuk tahun 2024, Otorita IKN sebenarnya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 434 miliar. Anggaran tersebut telah disetujui oleh Banggar dalam rapat hari ini. 

Akan tetapi, Bambang mengatakan IKN membutuhkan biaya tambahan anggaran untuk biaya operasional, pemeliharaan hingga pengadaan sarana prasarana di IKN. "Mulai 2024, kami butuh untuk aksesibilitas yang juga belum ada, penting juga untuk pengadaan pemadam kebakaran, hal inilah yang mendasari kami ajukan tambahan biaya," ujarnya.

Dalam paparannya, Otorita IKN memaparkan rincian kebutuhan tambahan biaya tersebut. Sekretariat Otorita IKN misalnya membutuhkan tambahan dana sebanyak Rp 182,8 miliar. Kedeputian Bidang Sarana Prasarana meminta dana tambahan paling besar yakni Rp 2,1 triliun.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. (Setkab)

Sementara Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital membutuhkan tambahan biaya sebanyak Rp 466 miliar, dan Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan SDA membutuhkan tambahan biaya sebanyak Rp 387 miliar.

Bambang mencontohkan kebutuhan tambahan anggaran di Kedeputian Sarana dan Prasarana. Menurut dia, IKN perlu dana untuk membangun rumah susun untuk para pegawainya.  Dana yang dibutuhkan untuk membangun 5 menara rusun diperkirakan mencapai Rp 893 miliar. "Kami belum ada pembangunan tower untuk pegawai kami sendiri," kata dia.

Selain untuk membangun rusun, dana Rp 2,1 triliun di Kedeputian Sarana dan Prasarana juga diminta untuk konsultan operation readiness pembangunan infrastruktur Rp 27,2 miliar; biaya operasional pemeliharaan gedung di kawasan IKN Rp 409,7 miliar; penyediaan dan pengelolaan angkutan umum Rp 500 miliar; sarana pemadam kebakaran Rp 265,5 miliar; dan kebijakan bidang sarana dan prasarana koordinasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan sebanyak Rp 16,2 miliar.

Menanggapi permintaan itu, sejumlah anggota Banggar DPR memprotes karena permintaan tambahan itu dilakukan di akhir-akhir pembahasan anggaran 2024 untuk IKN. Pada akhirnya, Banggar hanya menyetujui anggaran untuk IKN di 2024 sebesar Rp 434 miliar, sebagaimana permintaan awal.

Bambang seusai rapat mengatakan permintaan tambahan anggaran itu dilakukan karena ada sejumlah infrastruktur dan fasilitas yang telah diserahkan pengelolaannya kepada IKN. Dengan demikian, kata dia, IKN membutuhkan dana tambahan untuk merawat dan mengoperasionalkan fasilitas tersebut. "Sisi kualitasnya tentu harus benar-benar kami jaga," ujar dia.

Terkait penolakan Banggar, Bambang mengatakan akan membahasnya lebih lanjut. "Tentu akan ada pembicaraan lebih lanjut, intinya tadi beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas diserahkan ke kami, tentu harus ada biaya untuk operasional dan pemeliharaan," kata dia.

Sehubungan dengan hal itu, isu pemindahan IKN semakin santer terdengar dan pemerintah terus melakukan percepatan untuk pembangunan IKN. Meski begitu, terdapat beberapa permasalahan terkait pembangunan IKN tersebut seperti misalnya beberapa karyawan yang tidak digaji berbulan-bulan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P Ihsan Yunus dalam RDP bersama Otorita IKN pada Bulan April lalu dan ia pun meminta konfirmasi isu tersebut kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja. Ihsan berpendapat itu adalah hal yang zalim apabila betul para karyawan tidak mendapatkan gaji.  

Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan. Sebab, mereka harus menunggu Perpres tentang hal keuangan. "Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang dalam RDP Badan Otorita IKN bersama Komisi II DPR (3/42023).

Bambang mengatakan, dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe saja baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, Bambang memastikan persoalan ini sudah dibahas. "Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary," katanya. Untuk itu, Bambang memuji para karyawannya yang sangat tangguh meski belum mendapat gaji selama berbulan-bulan. 

Dia menyebutkan, karyawan Otorita IKN tetap bekerja dengan semangat. "Jadi ya demikianlah kondisinya, tapi tentu saja juga kami lakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," imbuh Bambang.

Seperti diketahui bila, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama. 

Sementara itu, setelah dibentuk pada Maret 2022 Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ternyata banyak terbentur permasalahan wewenang dan aturan terkait.  Alhasil, pemerintah mendorong revisi Undang-undang IKN Nomor 3/2022 guna memperkuat OIKN dan mempercepat pembangunan ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut. 

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengungkapkan banyak contoh kasus selama memperjuangkan pembangunan IKN. OIKN, contohnya, seharusnya memiliki kekuasaan yang kuat. Namun, jika dibandingkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus di ibu kota baru dan pemerintah daerah pada umumnya, ternyata OIKN tidak ada `giginya`. 

Padahal, IKN dicita-citakan sebagai gerbang baru Indonesia, pusat keberagaman Indonesia, kota yang sustainable dan pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini diatur dalam undang-undang. "Tapi saat pelaksanaan teknisnya, `lho Pak gak bisa ada undang-undang ini`. Lho kok gak bisa kan UU IKN ini lex specialis," kata Dhony melalui keterangan yang diterima Law-justice, Kamis (28/09/2023).

"Waktu saya dilantik, saya kan arsitek, saya dibilangin, `UU IKN ini lex spesialis, Bapak hebat`. Tapi begitu mau diterapkan dengan kementerian dan lembaga lain berbenturan, dengan pemerintah daerah benturan," sambungnya.

Kondisi ini dirasakan ketika ada pemukiman yang sebagian masuk ke daerah IKN dan sebagian lainnya masuk ke pemerintah daerah lain.  Daerah pemukiman ini harus dilihat pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan fasilitas dasar yang menempel terhadapanya. Padahal, kata Dhony, IKN-nya saja belum jadi. "Ini bisa jadi ketimpangan yang besar, padahal cuma masalah dapur sini masuk IKN, dapur sana masuk PPU," ungkapnya. Sementara itu, IKN belum memiliki PAD. Jika sudah ada PAD tentu semua harus diserahkan ke Kementerian Keuangan. 

"Sebagai pemdasus kita itu tidak memiliki aset karena semua asetnya dikelola oleh pusat di Kementerian Keuangan," ucapnya. Dalam hal ini, OIKN hanya pengguna. Ketika ada masalah lahan dan batas daerah, OIKN tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, dalam rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI terkait RUU IKN, ia membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draft RUU IKN bersama pemerintah. “Sudah kita kumpulkan (DIM), Panjanya juga sudah terbentuk,” kata Doli saat dikonfirmasi Selasa (26/09/2023).

Doli menerangkan, sedikitnya ada sembilan masalah yang diajukan oleh masing-masing fraksi dalam RUU IKN ini, yakni pertama soal kewenangan otoritas, kedua soal pertanahan, ketiga soal pengelolaan keuangan. Empat, soal tata ruang, lima soal keberlanjutan IKN, enam soal penyelenggaraan perumahan, tujuh penerimaan pegawai otorita, delapan mitra kerja, dan juga tata kelola. “Itu sudah kita bahas. Ada beberapa DIM yang masuk, nanti kita pelajari lagi,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menerangkan salah satu isu yang paling krusial dalam pembahasan DIM ini adalah masalah pertanahan dan tata ruang. “Masalah pertanahan dan tata ruang yang masih jadi perdebatan,”  ungkapnya.

Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, dan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa sebelumnya menyatakan komisinya akan segera membawa revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna sebelum penutupan masa sidang. “Ya, secepatnya sebelum penutupan (masa sidang),” ujar Saan kepada wartawan, Rabu (20/09/2023).

Dia menambahkan, beberapa perubahan dari UU IKN itu adalah tentang kemitraan kerja IKN berada di komisi pemerintahan.  Hal lain yang diatur adalah soal hak guna usaha atas tanah atau HGU hingga 95 tahun, tetapi ada mekanisme evaluasi sepertiga dari waktu yang diberikan. “Hal-hal lain juga diatur dalam revisi tersebut,” ucapnya.

Saan juga menepis anggapan bahwa Komisi II tertutup dan tidak banyak merespons publik tentang revisi UU IKN ini. Komisi II DPR, kata Saan, ketika rapat selalu terbuka dengan masyarakat. “Bukan hanya mengakses, tapi juga bisa mengikuti,” ujarnya. Sebelumnya, revisi UU IKN ini sempat menuai kritik karena dinilai tidak memaksa. Sejumlah pengamat menilai revisi ini hanya untuk mengakomodasi kepentingan elit pemerintahan saja.

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara di Kaltim bukanlah hal mudah. Selain menggunakan anggaran relatif jumbo, tenggat waktu yang ada tergolong mepet. Sesuai dengan amaran Presiden jokowi, proyeksinya tahun depan sudah bisa melakukan upara HUT RI Ke 79 di IKN Nusantara.

tanpa pengawasan dan pengendalian yang tepat, anggaran jumbo dan deadline yang mepet, apalagi terjadi di tahun politik, proyek ini menjadi sangat rentan potensi menjadi bancakan. Sejumlah temuan BPK dan juga hasil analisa TII dengan metode ICRA telah menunjukkan adanya potensi korupsi tersebut.

Upaya pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, yang melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk turut memonitor proyek ini, sejauh ini belum memberikan  hasil yang dibuka ke publik. Justru timbul kekhawatiran, keterlibatan dua penegak hukum ininjustru hanya akan menjadi sekedar justifikasi bahwa proyek ini telah dijalankan dengan transparan dan bebas korupsi.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman  

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar