Simak Syaratnya, Otorita IKN Buka 355 Lowongan Kerja PPPK

Kamis, 28/09/2023 07:59 WIB
ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

ilustrasi lowongan kerja (sumber: Freepik)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini, Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN tengah membuka lowongan kerja untuk bergabung sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK di Otorita IKN ini dibuka mulai 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Pelamar lulusan D3, D4, dan S1 dapat melamar untuk posisi ini.

Lowongan PPPK di IKN tersebut dimuat dalam Pengumuman Nomor: P.021/Otorita IKN/IX/2023 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Otorita IKN saat ini membuka 355 formasi yang terdiri dari formasi umum dan formasi khusus. Di formasi umum tersedia 217 formasi, sedangkan di formasi khusus terdapat 138 formasi.

Formasi khusus ditujukan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), dan pelamar penyandang disabilitas.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Menurut laman tersebut, berikut syarat pendaftaran PPPK di IKN:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Untuk formasi khusus, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun. Untuk formasi umum, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4, D3, atau S1 dengan IPK minimal 3.0

4. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.

13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita IKN.

14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus.

Seleksi penerimaan PPPK di IKN dilakukan dengan dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi pengadaan PPPK. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar