Soal Gratifikasi Eko Darmanto, KPK Periksa Irwan Mussry Suami Maia

Rabu, 20/09/2023 12:49 WIB
Maia Estianti dan Irwan Mussry (IG)

Maia Estianti dan Irwan Mussry (IG)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Rabu (20/9).

Irwan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).

Irwan menjadi CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia. Belum diketahui keterkaitan Irwan terhadap kasus yang sedang diusut ini.

Selain itu, KPK juga memanggil dan memeriksa empat saksi lainnya. Mereka ialah Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar