AII Desak 3 TNI Penganiaya Warga hingga Tewas Diproses Peradilan Umum

Senin, 28/08/2023 13:08 WIB
Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Mayat (Foto:Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Amnesty International Indonesia (AII) mendesak anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga aniaya warga Aceh berinisial IM (25) hingga tewas tidak diproses melalui peradilan militer melainkan di peradilan umum.

Direktur AII, Usman Hamid berpendapat pelaku harus diberi hukuman yang setimpal, tidak boleh ada impunitas terhadap anggota TNI yang melalukan kekerasan.

"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).

Menurut dia, kejadian serupa bisa terulang lagi jika penegak hukum tidak tegas. Sebab, kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI itu pun juga bukan yang pertama.

Usman menilai hal tersebut selalu terulang karena ada pemakluman dan pengampunan terhadap pelaku. Padahal, pelaku jelas-jelas merendahkan harkat martabat manusia.

"Kelakuan seperti itu bisa terus terjadi dan tidak pernah berhenti karena absennya penegakan sistem keadilan berupa penghukuman yang adil," ujarnya.

Faktor lain yang menyebabkan hal itu tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera, kata Usman, karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi Undnag-undang Pengadilan Militer.

"Pemerintah terjadi ke dalam cara berpikir kepentingan jangka pendek di mana agenda tersebut dianggap dapat berakibat pada tidak adanya dukungan militer kepada otoritas sipil. Padahal seharusnya sebaliknya," ucap dia.

Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.

Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar