Terkait Kasus Pembunuhan, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 02/05/2024 13:33 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia UI, Muhammad Naufal Zidan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan Altafasalya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Ubaidillah mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, JPU menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Ubaidillah menilai putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ucapnya.

Menurut Ubaidillah, upaya banding diharapkan dapat memberikan vonis mati kepada terdakwa, sehingga dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.

Adapun JPU pada Kejaksaan Negeri Depok sebelumnya menuntut majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.

Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.

Keduanya disebut sempat mengobrol di dalam kamar kos. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, tetapi mengeluarkan pisau dan menusuk Naufal.

Naufal sempat melawan dengan cara menggigit tangan Altaf. Namun, Altaf menikam leher dan dada Naufal berulang kali hingga akhirnya tumbang.

Altaf lantas pergi mencari plastik hingga kapur barus. Altaf memasukkan mayat Naufal ke plastik dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur. Kemudian, dia menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah.

Selanjutnya, Altaf mengambil barang-barang milik Naufal. Barang-barang itu antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone. Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena Altaf terlilit utang pinjaman online (pinjol).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar