Jika Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Amnesty: Kemunduran

Minggu, 17/03/2024 22:46 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

law-justice.co - Wacana Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden setelah tak lagi menjadi ibukota negara terus marak. Seiring pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, desakan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme Pilkada terus menguat. Meskipun telah dibantah oleh mendagri, namun jika nantinya Gubernur Jakarta tetap ditunjuk oleh Presiden, akan menjadi preseden demokrasi.

"Itu (penunjukan langsung) mengundurkan agenda reformasi. Mengurangi partisipasi masyarakat DKI Jakarta yang relatif sadar politik dan terdidik untuk terlibat di pemerintahan secara langsung melalui pemilihan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Minggu (17/3/2024) sebagaimana dilansir Tribunnews.

Usman Hamid menanggapi soal gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden. Menurut Usman aturan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu menjadi kemunduran bagi agenda reformasi.

Usman juga menilai jika partisipasi publik Jakarta dihilangkan. Maka masyarakat merasa tak lagi punya pemerintah. "Kalau itu dicabut maka partisipasi akan hilang. Itu akan membuat masyarakat merasa tidak memiliki lagi pemerintah. Dan itu jadi satu kemunduran dari reformasi," tegasnya.

Sebelumnya DPD RI tak sepakat jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, DPD tetap mendorong agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat.

 “DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana saat mengikuti rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sylviana menegaskan UUD NRI 1945 mengatur kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur dipilih secara demokratis. Sehingga, dia menyebut bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Sylviana, penunjukkan gubernur oleh presiden juga tidak sejalan dengan semangat demokratisasi. “Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tetap melalui proses pemilihan oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Tito menegaskan sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. "Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar