Korupsi di ESDM

Koordinasi Kejagung, KPK Akan Periksa Bekas Dirjen Minerba

Sabtu, 12/08/2023 11:04 WIB
Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Ridwan Djamaluddin.

Koordinasi itu dilakukan, karena Ridwan masih punya urusan dengan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan penyelidikan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi ditetapkannya Ridwan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 9 Agustus 2023.

"Nanti akan ada koordinasi dengan Kejagung. Ada mekanisme izin dari yang menahan untuk dilakukan pemeriksaan. Tempatnya bisa di KPK ataukah di tempat dia ditahan," ujar Ali kepada wartawan.

Lebih lanjut Ali pun memastikan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Ridwan dalam perkara dugaan korupsi tukin jika ditemukan alat bukti yang menyeretnya.

"Dengan alat bukti yang cukup (kasus tukin), kita bisa tingkatkan dalam proses penyidikan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ungkapnya

Dalam penyelidikan IUP di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sudah dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Senin 19 Juni 2023.

Selain itu, Ridwan juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/5) dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba.

Pada saat itu, dia didalami soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait, serta dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar