Trump Klaim Dijegal di Pilpres AS 2024 usai Terancam Penjara 561 Tahun

Jum'at, 04/08/2023 10:31 WIB
Tuding Tak Bisa Selesaikan Pandemi Corona, Trump: WHO Boneka China! (Warta Ekonomi).

Tuding Tak Bisa Selesaikan Pandemi Corona, Trump: WHO Boneka China! (Warta Ekonomi).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengaku dirinya terancam dihukum penjara hingga 561 tahun, setelah dijerat banyak dakwaan.

Trump mengatakan, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah mendakwanya terkait upaya membatalkan hasil Pemilu AS pada 2020. Dia juga menuding DOJ korup dan mengejek Joe Biden dengan sebutan "Crooked Joe".

"Dengan DOJ yang korup dari Crooked Joe sudah secara tidak sah MENINDAK saya lagi, laporan menunjukkan saya kini bisa menghadapi gabungan 561 TAHUN penjara dari perburuan penyihir Kiri," ujar Trump dalam email penggalangan dana untuk para pendukungnya, seperti melansir cnnindonesia.com.

Beberapa kali Trump menyebut upaya penyelidikan terhadap dirinya sebagai `perburuan penyihir` yang dilakukan Departemen Kehakiman AS.

Sejauh ini, sudah empat dakwaan yang dihadapi Trump setelah penyelidikan atas peristiwa 6 Januari 2021 serta upaya lain untuk mempertahankan kekuasaannya setelah kalah dalam Pilpres AS 2020 dari Joe Biden.

Adalah jaksa khusus Jack Smith yang mengajukan dakwaan terhadap Trump. Sebelumnya, Smith juga menjeratkan dakwaan terhadap Trump atas dugaan kekeliruan menangani dokumen rahasia pemerintah.

Selain itu, Trump juga mesti menghadapi sidang di New York atas dakwaan membayar uang tutup mulut kepada bintang porno jelang Pemilu.

Politikus sekaligus pebisnis berusia 77 tahun ini pun menuding Smith `gila` dan menuduhnya menjeratkan `dakwaan-dakwaan palsu` lainnya untuk mengganggu langkahnya di Pilpres AS mendatang. Trump sendiri tengah berkampanye untuk maju dalam pencapresan di Pemilu AS 2024.

"Kenapa mereka tidak melakukan hal ini 2,5 tahun lalu? Kenapa mereka menunggu begitu lama? Karena mereka ingin menempatkannya di tengah-tengah kampanye saya," ujar Trump dalam pernyataan di media sosial Truth Social.

Sebelumnya, Trump telah dijerat tiga dakwaan berkonspirasi untuk menipu masyarakat AS. Lalu, satu dakwaan lainnya yakni menghalangi proses resmi terkait sesi rapat bersama Kongres pada 6 Januari 2021 yang diselenggarakan untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden.

Dokumen setebal 45 halaman yang diajukan Jack Smith memuat dakwaan-dakwaan untuk Trump. "Tujuan dari konspirasi itu adalah membatalkan hasil sah dari pemilu presiden tahun 2020 dengan menggunakan klaim-klaim palsu soal kecurangan pemilu yang sengaja dibuat-buat," bunyi dokumen dakwaan Trump.

"Kendati kalah, terdakwa bertekad untuk tetap berkuasa," sambung isi dokumen dakwaan untuk Trump tersebut.

Selain itu, Trump juga disebut dalam dakwaan tersebut telah menyebar kebohongan usai Pemilu AS 2020. Kebohongan itu salah satunya menyebar informasi ada kecurangan dalam penentuan hasil Pemilu 2020.

"Jadi selama lebih dari dua bulan setelah hari pemungutan suara pada 3 November 2020, terdakwa menyebarkan kebohongan bahwa telah terjadi kecurangan yang menentukan hasil dalam pemilu dan bahwa dirinya benar-benar menang," lanjut isi dokumen dakwaan tersebut.

"Klaim-klaim ini salah, dan terdakwa mengetahui bahwa klaim itu salah," tutup dokumen dakwaan itu.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar