Porman Hutabarat & Markoni Universitas Esa Unggul

Analisis Perlindungan Hukum Investasi Asing Pasca UU Cipta Kerja

Sabtu, 15/07/2023 09:06 WIB
Ilustrasi Grafik Investasi (Infobank)

Ilustrasi Grafik Investasi (Infobank)

Jakarta, law-justice.co - Investasi adalah salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara. Melalui investasi baik investasi asing maupun dalam negeri mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Sehingga negara dituntut untuk mengatur sebaik baiknya agar investasi bertumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, bangsa dan negara. Kewajiban negara mengatur investasi karena kompleksitas sifat investasi dan memberi dampak terhadap banyak aspek, seperti masalah pertanahan, tenaga kerja, permodalan, perpajakan dan berbagai aspek lainya.

Pembangunan ekonomi nasional dan upaya mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia memerlukan investasi untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Upaya pemerintah untuk mendorong investasi ini yang menjadi latar belakang lahirnya Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Keuangan, 2016). Undang Undang ini menggantikan Undang Undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman modal dalam Negeri dan Undang Undang No.8 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu terobosan hukum untuk menyederhanakan berbagai Undang Undang (Prasetyo, 2022). Dengan metode Omnibus Law ada 78 undang Undang dan lebih dari 1200 Pasal direvisi sekaligus menjadi satu Undang Undang Cipta Kerja yang mengatur multi sector yang terbagi atas 11 cluster.

Cakupan Undang Undang Cipta Kerja meliputi:

a. Peningkatan ekosistim Investasi dan kegiatan berusaha,

b. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,

c. Kemudahan,pemberdayaan ,dan perlindungan Koperasi dan UMK-M,

d. Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Melalui undang-undang cipta Kerja bisa dilaksanakan penyederhanaan regulasi sehingga mudah dijalankan. Banyak regulasi yang berlebihan dan kebijakan yang tidak efisien serta undang undang yang bersifat sektoral dan tidak sinkron sehingga tidak ada kepastian hukum.

Penyederhanaan atau terobosan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menghadirkan investor asing di Indonesia. Selanjutnya untuk melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pelaksanaan yang terkait langsung dengan perijinan berusaha yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

Juga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Supancana, 2006).

Sejumlah pakar ekonomi mengkaitkan perusahaan multi nasional (PMN) (Haikal, 2019) ke negara berkembang untuk lebih membuka diri bagi investasi asing. Mereka pada umunya bersepakat bahwa negara berkembang mengiginkan investasi asing karena manfaat langsung yang dapat dirasakan dari kehadiran PMN.

Dampak positif PMN yakni pertama memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi suatu negara, kedua menciptakan lapangan baru dan ketiga modal yang dibawa oleh PMN dapat memperbaiki neraca pembayaran negara berkembang.13 Dengan demikian perlu dicari hubungann antara motif investor mencari untung dengan tujuan negara penerima modal yakni usaha untuk mencapai tujuan pembangunan nasionalnya.

Agar investor mau menanamkan modalnya maka pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana serta fasilitas lainya. Sebagai konsekuensi maka pemerintah perlu menyelenggarakan perencanaan dengan mantap, termasuk menetapkan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan yang efektif sehingga tercapai tujuan pembangunan nasional. Dengan pendekatan ini maka peran investor dapat diarahkan ke prioritas pembangunan.

Dengan pendekatan semacam ini, maka teori pembangunan merupakan satu proses kerja sama dan bukan masalah ketergantungan dan bukan pula masalah pertentangan kepentingan.

Dengan demikian kehadiran investor asing membawa manfaat bagi Indonesia sebagai penerima modal untuk kelangsungan pembangunan, disisi lain investor yang hendak menanamkan modalnya juga tidak lepas dari orientasi bisnis yaitu modal yang diinvestasikan aman dan bisa hasilkan keuntungan.

Maka bila suatu negara ingin menjadi tujuan investasi asing perlu menciptakan iklim usaha yang sehat, dilihat dari perspektif hukum ada aturan yang jelas sebagai jaminan kepastian hukum.

Dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada kepastian hukum menyangkut (Sadtyanto & Atmanti, 2021):

Pertama; Kepastian jenis dan bentuk ijin sesuai kegiatan usaha berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kedua; Kepastian persyaratan dan standar perijinan sesuai yang ditentukan.

Ketiga; Kepastian waktu penyelesaian sesuatu jenis perijinan dan dapat dipercepat dan/atau diterbitkan secara otomatis apabila perijinan tidak diselesaikan oleh pemerintah sesuai waktu yang ditetapkan.

Keempat; Kepastian lokasi kegiatan karena sebagian lokasi telah berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)/Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)digital yang dapat diakses pelaku usaha.

Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat Deskriptif analisis. Penelitian dilakukan secara pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan peraturan dan literatur literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Dalam penelitian normatif yang diteliti hanya sumber kepustakaan atau bahan sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Sumber kepustakaan atau bahan sekunder yang dimaksud diantaranya adalah peraturan perundang undangan, penggunaan pendekatan yuridis, asas asas dan perbandingan hukum.

Penelitian yuridis normatif ini merupakan penelitian kepustakaan berdasarkan bahan sekunder dan bersifat kualitatif. Jenis penelitian normatif ini menggunakan pendekatan yuridis (Benuf & Azhar, 2020), asas asas hukum dan perbandingan hukum yang menggunakan perkembangan dalam Hukum Investasi dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dilihat dari sifatnya penelitian ini tergolong dalam penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan apa adanya tentang suatu keadaan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan (statute-approach). Disamping itu,untuk mendukung pendekatan perundang undangan tersebut, digunakan pula pendekatan analisis (analytical approach).

Pendekatan perundang undangan digunakan dari beberapa undang undang dibidang investasi sebelum adanya undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri.

Dalam penelitian normative ini penulis mengumpulkan bahan baik dari perpustakaan, pusat dokumentasi, maupun media cetak dan media elektonik yang terdiri dari: a. Sumber Hukum Primer, yaitu sumber berupa peraturan perundang undangan yang memiliki daya ikat terhadap masyarakat dan terkait dengan Hukum Investasi.

b. Sumber hukum primer yang digunakan antara lain Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. b. Sumber Hukum Sekunder, yaitu bahan bahan yang memberikan informasi atau hal hal yang berkaitan dengan isi sumber primer serta implementasinya seperti buku buku, makalah, artikel ilmiah, laporan penelitian, modul seminar, tesis dan disertasi yang terkait dengan hukum Investasi.

c. Sumber Hukum Tertier, yaitu bahan bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap sumber primer atau sumber sekunder. Hasil dan Pembahasan A. Tinjauan Umum Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pengaturan Investasi di Indonesia Menurut (Fuady & Hukum, 2013) dan (Del Grande et al., 2014),

Dasar Hukum Investasi di Indonesia diawali dengan pemberlakuan Undang Undang No.78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang dalam pelaksanaanya mengalami kemandekan. 

Kemudian pada Tahun 1967 diterbitkan Undang Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penananaman Modal Asing yang kemudian di ubah dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan undang undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan tambahan Undang Undang Nomor 6 tahun 1968.

Pembaharuan Hukum Investasi Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami persaingan yang semakin meningkat dalam menarik investasi terutama investasi asing. Untuk itu bangsa Indonesia harus mampu membangun iklim usaha yang kondusif, yaitu memelihara kestabilan makro ekonomi serta terjaminya kepastian hukum dan kelancaran penanaman modal yang efisien.

Disamping itu pemerintah Daerah bersama dengan Instansi atau Lembaga terkait harus lebih diberdayakan lagi. Perubahan Penting Dalam Hukum Investasi Perubahan Undang Undang Penanaman Modal bertujuan untuk penyempurnaan peraturan hukum di bidang Investasi demi tercapainya kepastian hukum.

Undang-Undang Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007 menjanjikan beragam insentif, pelayanan, jaminan bagi investor, yang diharapkan bisa mengundang banyak investor. Dari 40 (empat puluh) Pasal Undang Undang Penanaman Modal Nomor. 25 Tahun 2007, cukup banyak materi yang mengatur pemberian fasilitas atau jaminan kepastian berusaha kepada para investor. Pemberian fasilitas fasilitas tersebut merupakan perubahan yang sangat penting dari undang undang Penanaman Modal yang diharapkan dapat menarik investor.

Undang Undang Nomor. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang Undang cipta Kerja yang disahkan dan dan diundangkan menjadi Undang undang pada tanggal 2 November 2020, merupakan Undang Undang yang menerapkan konsep Omnibus law. Dengan Teknik Omnibus law,sekitar 78 undang Undang dan lebih dari 1200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu Undang undang Cipta Kerja yang mengatur multisektor.

Undang Undang Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim Investasi dan mewujudkan perlindungan hukum dalam mendorong Investasi dengan tujuan (Juwana, 1945) untuk: Mempercepat transformasi ekonomi, Menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, Memberi kemudahan berusaha, Mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih dan Menghilangkan ego sektoral. 

Analisis Yuridis Terhadap Hukum Investasi Asing Hambatan Hambatan Dalam Melakukan Investasi di Indonesia Kesulitan Indonesia dalam proses recovery ekonominya adalah permasalahan yang tidak terselesaikan dalam proses investasi. Negara lain yang mengalami krisis yang sama dengan Indonesia seperti,Thailand,Korea Selatan,dan Malaysia telah memasuki proses pertumbuhan ekonomi ,tidak demikian dengan Indonesia (Ermida, 2018).

Secara teoritis faktor eksternal yang dipelajari investor asing adalah bagaimana tingkat daya saing negara tersebut,misalnya Indonesia dibandingkan dengan negara negara lainya.Tingkat daya saing suatu negara merefleksikan bagaimana resiko berinvestasi di negara tersebut (country risk). Perhitungan tingkat daya saing negara negara di dunia biasanya dilakukan oleh Lembaga internasional terkemuka seperti Center of International Development (CID) Jenewa, Swiss dan International Institute for Management (IIM) Lausanne, Swiss.

Setiap tahun kedua Lembaga tersebut menerbitkan tingkat daya saing dari negara negara yang menjadi tujuan investasi seluruh dunia, yang sebagai negara sekaligus menjadi acuan bagi investor asing diseluruh dunia. Metode penentuan tingkat daya saing tersebut dilakukan melalui sebuah Analisa tentang bagaimana kemampuan suatu negara mengembangkan diri sebagai tempat yang memberikan daya saing kepada berbagai jenis usaha.

Dengan demikian permasalahan ataupun hambatan dalam investasi yang akan mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia adalah kondisi makro seperti yang digambarkan diatas. Namun tentu juga stabilitas makro country risk yang tinggi, dan lemahnya penegakan hukum secara nasional tidak akan mempengaruhi secara mutlak dalam perkembangan investasi di daerah yang disebabkan oleh proses penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan.

Dengan demikian masih terdapat kemungkinan bila pemerintah mampu menata iklim investasinya dengan baik,maka kemungkinan negara ini akan dapat menarik minat investor. 

Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Asing Menurut Ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Agar orang atau Badan Hukum mau berinvestasi di Indonesia maka bermacam macam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkanya, antara lain melakukan deregulasi dan memberikan insentif bagi usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada investor asing.

Misalnya dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di daerah dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Pemberian kemudahan dalam hal ini misalnya penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan peningkatan penaman modal di daerah.

Selain kemudahan tersebut diatas, bentuk perlindungan hukum terhadap investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk lebih meningkatkan kepercayaan investor asing ,yaitu dengan membuat perjanjian bilateral dengan berbagai negara asal investor. Perjanjian investasi ini melahirkan beberapa prinsip yang umum berlaku dalam tata pergaulan internasional.

Prinsip tersebut adalah: Prinsip A national treatment clause, artinya setiap pihak akan memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak yaitu pihak tuan rumah dan pihak penanam modal.

Kedua, Prinsip A most favoured nation clause,artinya pihak tuan rumah ataupun pihak penanam modal asing,tidak akan mendapatkan perlakuan yang kurang dibandingkan dengan pihak lain.

Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Cipta Kerja. Berdasarkan ketentuan pasal 185 undang Undang cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang Undang Cipta kerja mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020 (Hanifah, 2021).

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentan Cipta Kerja. Peraturan pelaksanaan yang pertama diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yaitu PP Nomor 73 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Kesimpulan Setelah berlakunya Undang Undang CiptaKerja proses Investasi dipercepat dan dipermudah. Norma, standar, dan kriteria perijinan Investasi dilaksanakan melalui sistim Online single Submision (OSS). Segala kegiatan Investasi yang akan dilaksanakan akan mengacu pada satu sistim yang berlaku secara Nasional. Setiap bidang terintegrasi sepenuhnya melalui satu pintu yaitu sistim OSS sehingga terpadu,efisien dan efektif untuk mempermudah Investasi.

Proses perijinan kegiatan usaha diubah dari berbasis ijin ke berbasis resiko. Hanya kegiatan beresiko tinggi yang wajib berijin, kegiatan beresiko menengah memakai standar, kegiatan beresiko rendah cukup mendaftar untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku selamanya. Proses perijinan dan persyaratan Investasi yang dipermudah dan cepat, akan membuat calon Investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.

Melalui Undang Undang Cipta kerja ini Investor mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya kepastian hukum dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan baik dalam proses perijinan maupun pasca perijinan. Pemerintah mengharmonisasikan dan mensinkronisasi berbagai regulasi,setiap undang undang dan peraturan yang berhubungan dengan Investasi harus mematuhi ketentuan Investasi berdasarkan undang Undang Cipta Kerja.

Sehingga Investor terlindungi dari beban Regulasi yang berlebihan dan kebijakan tidak efisien serta undang undang yang bersifat sektoral dan tidak sinkron serta biaya tinggi. Dengan adanya Perlindungan hukum maka Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapatkan respon positif dari Investor Asing, dan mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi.

Hal ini dapat dilihat sejak berlakunya undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang tahun 2021 mencapai Rp.450 triliun atau tumbuh 10 % dari tahun 2020 sedangkan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp.477 triliun atau tumbuh 8,1 % dari tahun 2020.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar