Bakal Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Anies: Pastikan Keadilan Muncul!

Jum'at, 22/12/2023 06:33 WIB
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies baswedan melakukan pertemuan dengan tim kecilnya atau tim 8 hari ini. Anies membeberkan ada beberapa isu serius yang mulai dibahas. Anies mengatakan Koalisi Perubahan yang digagas Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS sudah mulai membahas topik yang menyentuh masyarakat. Robinsar Nainggpoal

Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies baswedan melakukan pertemuan dengan tim kecilnya atau tim 8 hari ini. Anies membeberkan ada beberapa isu serius yang mulai dibahas. Anies mengatakan Koalisi Perubahan yang digagas Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS sudah mulai membahas topik yang menyentuh masyarakat. Robinsar Nainggpoal

Jakarta, law-justice.co - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji bahwa bakal meninjau ulang Undang-undang (UU) Cipta Kerja jika terpilih menjadi Presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Dia menegaskan bahwa keadilan harus hadir dalam sektor ketenagakerjaan.

"Bahwa itu akan kami review ulang memastikan prinsip keadilan muncul dalam UU ketenagakerjaan kita," kata Anies dalam dialog publik yang digelar di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan, ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat memutuskan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berbeda dengan ketentuan pusat.

Pada 2022, dia mengubah kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Menurut dia, kenaikan UMP hanya 0,8 persen tak adil.

"Dan ketika ambil keputusan berbeda itu saya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut saya pengaturan UMP-nya tak mencerminkan prinsip keadilan," katanya.

Dia menambahkan, rata-rata kenaikan UMP di Jakarta 8 persen per tahun. Ketika pandemi Covid-19 melanda di 2020, kenaikan UMP Jakarta sempat turun menjadi 3 persen.

Namun, pada tahun berikutnya terbit aturan baru dari pusat kenaikan UMP hanya 0,8 persen. Padahal, ia menilai kala itu kondisi ekonomi sudah lebih baik.

"Harusnya di atas 3 persen. Bukan jadi 0,8 persen, kalau 0,8 persen itu kira-kira Rp30 ribu rupiah. Kenaikan Rp30 ribu kenaikan bisa buat apa coba? Harusnya setara Rp400 ribu," ucap Anies.

"Sehingga kita pakai rumus yang lama dan naiknya 5,1 persen. Dan itu menurut kami prinsip keadilan, walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar