`Tukar Guling` Pengembalian Brigjen Endar & Kasus Firli, Benarkah? (2)

Jum'at, 07/07/2023 08:51 WIB
Geram Dilarang Berkantor Lagi di KPK, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak. (Poskota).

Geram Dilarang Berkantor Lagi di KPK, Brigjen Endar: Saya Masih Berhak. (Poskota).

Jakarta, law-justice.co - Soal Pengembalian Brigjen Endar, KPK dan Novel Baswedan Saling Sentil

Ketika membahas Brigjen Pol Endar Priantoro yang kembali berdinas di lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan penyidiknya, Novel Baswedan saling tuding.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keputusan lembaganya menerima Endar kembali berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.

"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Meskipun begitu, Endar belum bisa langsung bekerja sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran diminta untuk merampungkan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI terlebih dahulu.

Per tanggal 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI dalam rangka peningkatan kompetensi dan karier.

"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas," kata Ali.

Posisi Endar sementara akan diisi oleh Pelaksana Harian Ronald Ferdinand Worotikan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Pun begitu saat KPK menerima kembali Endar menurutnya tidak ada yang salah.

Firli mengaku telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum terkait penerimaan Endar untuk bekerja lagi di KPK.

"Sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekretaris Jenderal KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP [Endar Priantoro] sebagai Direktur Penyelidikan," ucap Firli.

Sementara itu, Novel menilai KPK telah menyampaikan informasi bohong. Sebab, menurut dia, Endar kembali ke lembaga antirasuah lantaran banding administrasinya dikabulkan.

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip.

"Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK untuk menjaga sinergi antar-aparat penegak hukum.Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa enggak malu?" sambungnya.

Cuitan Novel tersebut langsung direspons oleh Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menilai pernyataan Novel dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktual tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi," kata Ali.

Menurut informasi yang diterimanya, persoalan pemberhentian dengan hormat Endar belum sampai pada tahap banding administrasi.

"Namun, kebijakan yang diambil Kemenpan-RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi. Ini memang penting dilakukan sehingga KPK mempertimbangkan hal tersebut," tandasnya.

Endar pun sudah buka suara terkait kepulangannya ke lembaga antirasuah. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menpan RB, Bapak Kapolri yang telah mengakomodasi apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi, kemudian disampaikan ke Menpan RB untuk memproses itu, dan PAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini [KPK]," ucap Endar, Rabu (5/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar