Ketika Endar Priantoro Kembali ke KPK Tapi di Bebastugaskan (3)

Kamis, 06/07/2023 18:40 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri (HarianHaluan)

Pimpinan KPK Firli Bahuri (HarianHaluan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding lembaga antirasuah berbohong soal alasan pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. KPK menyebut pembatalan pemecatan Endar untuk menjaga harmonisasi penegak hukum.

Menurut Novel, KPK berbohong karena alasan pemulangan Endar yang sebenarnya adalah karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan banding atas pemecatan dengan hormat. Sehingga, lanjutnya, tidak ada pertimbangan menjaga harmonisasi penegak hukum.

"KPK sepertinya bohong lagi, Brigjen Pol Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasinya diterima oleh Presiden," kata Novel dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang dikutip pada Kamis (6/7/2023)

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyayangkan Novel berkomentar seperti itu. Lembaga Antirasuah juga mempertanyakan kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada mantan penyidiknya itu.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," ucap Ali.

Ali menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima banding Endar belum sampai pada tahap putusan. Tapi, KPK bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) memilih menarik Endar lagi demi menjaga keharmonisan penegak hukum.

"Kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujar Ali.

KPK menyebut menjaga harmonisasi antarpenegak hukum penting. Tujuannya untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan baik.

"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," tutur Ali.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar