Heboh Bos Jalan Tol Tagih Utang Rp800 Miliar, Ini Respons Menkeu (1)

Kamis, 08/06/2023 11:40 WIB
Heboh Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah. (Istimewa).

Heboh Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Pemerintah. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pengusaha Jalan Tol, Jusuf Hamka menagih utang Rp800 miliar kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tidak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Dia sukses dan memenangkan gugatan.

"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).

Lalu, dia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Janji tidak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Dia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

Jusuf menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, yang kala itu menelepon Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar utangnya dibayar.

Dia juga mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tagihan utang dan bunganya sudah membengkak hingga Rp800 miliar. Namun, dia merasa hanya diberi harapan palsu.

Jusuf lalu bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekitar 2019-2020. Namun, DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang memverifikasi hal itu di Kemenko Polhukam.

"Pada buang badan semua, PHP semua. Masa sih kepala biro hukum buat kesepakatan enggak bisa ditepati? `Oh iya nanti, saya (Menkeu Sri Mulyani) akan teruskan ke DJKN, suruh perhatikan`. Janji-janji PHP," tegasnya.

"Sudah 3 tahun verifikasi, enggak ada berita apa-apa. Makanya Polhukam cuma bersuara menagih utang obligor, harusnya bisa membantu juga kalau pemerintah punya utang ke swasta. Bersuara juga dong. Jangan nguber utang obligor saja, utang ke swasta bantuan nih," imbuh Jusuf.

Jusuf mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD, tetapi ia berharap Mahfud turun tangan.

Jusuf menegaskan utang Rp800 miliar harus dibayar demi kelangsungan proyek CMNP. Terlebih, CMNP adalah perusahaan publik yang menampung uang investor.

"Pak Mahfud, ayo dong dorong pemerintah bayar utang kepada kami. Kenapa pemerintah cuma nguber-nguber obligor? Uber dong Kemenkeu, bayar utang swasta juga," tuntut Jusuf.

"Enggak mau (kena potong), mau tetap dengan hitungan Rp800 miliar sekarang. Saya enggak mau lagi ada kesepakatan karena kesepakatan yang lalu tidak diproses. Pemerintah harus bayar Rp800 miliar, terus berjalan bunganya sesuai putusan MA," tutupnya.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berdalih utang yang diminta Jusuf Hamka itu belum dibayar karena proses administrasi. Ia mengatakan putusan pengadilan terkait kasus taguhan utang Jusuf Hamka mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

"Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian," katanya.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar