Resmi, Penahanan Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Minggu, 04/06/2023 13:57 WIB
Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng dijemput paksa KPK (JPNN)

Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng dijemput paksa KPK (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Penahanan Bupati Mimika nonaktif sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi, Eltinus Omaleng ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dengan status itu, Eltinus tidak lagi mendekam di balik jeruji besi.

Hal itu disampaikan oleh KPK selaku lembaga penegak hukum yang memproses Eltinus.

"Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar pada 31 Mei majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (4/6).

Pengadilan dalam hal ini mengabulkan permintaan tim penasihat hukum Eltinus.

Penangguhan penahanan berlaku juga untuk terdakwa lain yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Ali menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan berharap persidangan tetap berlanjut.

"Oleh karenanya KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasihat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," ucap Ali.

"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp5 miliar," sambungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penetapan penangguhan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa melanggar syarat tersebut.

"Sesuai hukum acara pidana, jaksa penuntut umum KPK harus melaksanakan sesuai penetapan tersebut. Namun demikian, kami juga pertimbangkan melakukan langkah proses hukum lanjutannya," terang Ali.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar