Geger Bocor Putusan MK dari Denny Indrayana, 8 Fraksi DPR Merapat

Selasa, 30/05/2023 16:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (Kolase dari berbagai sumber).

Menkopolhukam Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat RI, minus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akan berkumpul di Gedung DPR RI Selasa sore ini, 30 Mei 2023.

Persamuhan ini dilakukan menanggapi pernyataan pakar hukum Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem Pemilihan Umum dari proporsional terbuka ke tertutup alias coblos gambar partai.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pertemuan digelar pukul 16.00 WIB. Adapun agenda pembahasan berkutat pada sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup. “Ya kami bertemu membahas, kan ini menghangat lagi soal proporsional terbuka tertutup. Saudara Denny Indrayana kan mendapatkan informasi katanya hakim konstitusi sudah memutuskan, makanya kami kumpul,” kata Doli di Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/5/2023)

Sebelumnya, delapan parpol parlemen satu suara menolak sistem proporsional tertutup. Mereka bahkan sempat mengadakan pertemuan akbar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada awal Januari lalu.

Doli menjelaskan, delapan parpol ini tetap pada sikap menolak proporsional tertutup. Ia hakulyakin sembilan hakim MK masih berpikir jernih dan objektif melihat realitas.


Ia mengingatkan bahwa MK pernah memutuskan gugatan perkara sistem Pemilu ini pada 2008 lalu. Hakim konstitusi menyatakan sistem Pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka. “Itu kan keputusan resmi konstitusi. Saya kira kalau berubah, itu nanti banyak pertanyaan. Kenapa hal yang sama, sudah final dan binding, itu diubah lagi?” kata dia.

Di sisi lain, Doli menyebut tahapan Pemilu 2024 sedianya sudah dimulai. Menurut dia, jika sistem diubah di tengah jalan, maka timbul implikasi yang tidak sedikit. “Contoh dalam konteks penyelenggaraan, kemarin di Komisi II sudah memutuskan surat suara, bilik suara. Bayangkan kalau tiba-tiba diubah, berarti ada pembahasan ulang lagi,” kata dia.

Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK sudah memiliki putusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Ia menyebut sumbernya merupakan orang yang kredibel, namun bukan hakim MK. “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada enam hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, tiga lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar