Nadiem Cabut 17 Izin Operasional Perguruan Tinggi, Nasib Mahasiswanya?

Jum'at, 26/05/2023 18:20 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Tempo)

Mendikbudristek Nadiem Makarim (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Belasan izin operasi kampus yang dicabut itu berdasarkan data Kemendikbud sejak Januari-Maret 2023.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan ada problematika beragam terkait dengan pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi di Tanah Air.


"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," katanya di Padang, Rabu malam (24/5/2023), dikutip Jumat (26/5/2023)

Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Banyaknya problem tersebut setidaknya terlihat dari pencabutan izin operasional 31 perguruan tinggi oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek pada 2022. Kemudian, pada tahun ini, 17 izin operasional universitas juga dicabut.

 "Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata dia.

Tidak hanya itu, Lukman menyebutkan saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa dan dosen hingga masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kememdikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar