Kasus Suap Perkara di MA

Perempuan ini Syok Namanya Dicatut Pemilik Land Cruiser Sitaan KPK

Jum'at, 19/05/2023 17:40 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Law-Justice)

Gedung KPK di Jakarta (Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Seorang perempuan bernama Sazitta Damara Arwin disebut sebagai pemilik sah dari mobil Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Sazitta tercatut di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Land Cruiser yang turut disita KPK dari tangan Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan adalah seorang pengusaha sekaligus mantan bos Wika Beton yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Uyung, paman Sazitta, mengungkap, keponakannya tidak mungkin memiliki mobil mewah seharga Rp 3.825.000.000.

Pasalnya, tidak ada ruang yang cukup untuk memarkirkan kendaraan dengan nomor polisi B 2709 SJH itu karena rumah keluarga Sazitta berada di gang sempit.

"Enggak ada (mobil), sumpah demi Allah memang enggak ada mobil, mau parkir dimana coba," ujar dia saat ditemui di kediamannya pada Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut Uyung menegaskan, keluarganya, termasuk Sazitta, tak pernah membeli roda empat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Seluruh anggota keluarganya yang tinggal di sana menggunakan sepeda motor untuk mobilitas sehari-hari.

"Enggak ada, keponakan saya pun di sini nggak ada yang punya mobil, mau parkir di mana. Pakai motor semua," tutur dia.

Sebagai informasi, Kompas.com sempat menelusuri kediaman pribadi Sazitta pada Kamis sore.

Beralamat Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kami cukup terkejut ketika menginjakkan kaki di wilayah ini untuk pertama kali.

Bagaimana tidak, alamat yang tercatut di dalam STNK berada di dalam gang sempit.

Gang dengan kontur menurun itu hanya memiliki lebar jalan sekitar 2,5 meter.

Lebar jalannya juga semakin menyempit ketika kami telah menempuh perjalanan sejauh 50 meter.

Lebar jalannya berkurang drastis, bahkan lebih dari separuhnya, mungkin diameternya hanya tersisa sekitar satu meter.

Toyota Land Cruiser yang disita KPK itu sudah pasti tidak muat melewati jalan ini.

Para pemotor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.

Diameter jalan dengan lebar serupa akhirnya terus menemani kami selama perjalanan.

Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, kami akhirnya menemukan rumah Sazitta.

Rumah bergaya klasik yang dicat dengan warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.

Ketika kami datang, Sazitta sayangnya sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.

Berdasarkan penuturan sang paman yang bernama Uyung, Sazitta memang menghabiskan waktu cukup lama di rumah itu.

Sazitta tinggal sejak dirinya bersekolah di bangku SMP hingga sukses menjadi seorang sarjana.

Setelah lulus dari salah satu universitas dan bekerja di sebuah perusahaan swasta, Uyung mengaku sang keponakan belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.

KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.

Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar