Amnesty: RI Termasuk Negara dengan Eksekusi Mati Tertinggi di Dunia

Rabu, 17/05/2023 15:00 WIB
Demo stop hukuman mati (Law-justice.co/ Deni Hardimansyah)

Demo stop hukuman mati (Law-justice.co/ Deni Hardimansyah)

Jakarta, law-justice.co - Amnesty Internasional mengatakan eksekusi mati di seluruh dunia pada tahun 2022 naik 53 persen dibanding tahun sebelumnya. Lembaga hak asasi manusia itu mengkritik Indonesia yang menjadi negara dengan vonis hukuman mati baru tertinggi di Asia.

Amnesty mengatakan 70 persen eksekusi mati di Timur Tengah dan Afrika utara dilakukan Iran. Eksekusi mati di negara itu tahun lalu naik 83 persen dari 314 eksekusi pada tahun 2021 menjadi 576 eksekusi pada tahun 2022. Eksekusi di Arab Saudi naik tiga kali lipat dari 65 eksekusi pada tahun 2021 menjadi 196 eksekusi pada tahun 2022.

Dalam laporan tahunannya, dikutip Rabu (17/5/2023) Amnesty mengatakan peningkatan terlihat di Kuwait, Myanmar, wilayah Palestina, Singapura dan Amerika Serikat. Pada tahun 2022 sebanyak 883 orang dieksekusi di 20 negara yang diketahui melakukan eksekusi mati, dibandingkan 579 eksekusi di 18 negara pada 2021.

Amnesty mengatakan kerahasiaan dan praktik membatasi informasi terus mempersulit upaya asesmen penggunaan hukum mati di beberapa negara seperti di Cina, Korea Utara dan Vietnam.

Amnesty juga mencatat setidaknya 169 orang divonis hukuman mati di Bangladesh, tertinggi di kawasan Asia-Pasifik. Diikuti India dengan 165 dan Pakistan sebanyak 127.

Sementara itu, Amnesty menyebut 94 persen dari 112 vonis hukuman mati di Indonesia pada tahun 2022 berkaitan dengan kasus narkoba yang dikategorikan kejahatan yang tidak melibatkan pembunuhan berencana sehingga tidak masuk kategori "kejahatan paling serius" berdasarkan hukum internasional.

Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan seperti pembunuhan, terorisme dan penyelundupan narkoba menggelar eksekusi dengan regu tembak. Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016 di pulau Nusa Kambangan ketika tiga warga Nigeria dan satu warga Indonesia divonis atas penyelundupan narkoba.

Saat ini terdapat lebih dari 450 narapidana hukuman mati di Indonesia sekitar 60 persen diantaranya merupakan kasus narkoba. Termasuk 88 warga negara asing dari 18 negara.

Dalam laporan itu Cina, Iran, Arab Saudi dan Singapura menggelar setidaknya 325 eksekusi berkaitan dengan kasus narkoba. Dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.

Amnesty mengatakan jumlah negara yang menghapus hukuman mati tahun lalu mencapai 112 negara termasuk Papua Nugini. Malaysia mengambilkan melakukan reformasi dalam vonis hukuman mati.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar