AKP Andri Gustami Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Kamis, 29/02/2024 19:40 WIB
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati (Dok.Sinar Lampung)

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati (Dok.Sinar Lampung)

Jakarta, law-justice.co - AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Vonis untuk Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Andri terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Perannya meloloskan ratusan kilogram sabu untuk jaringan tersebut dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama," tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Kamis 29 Februari 2024

Andri dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, vonis ini sama dengan tuntutan JPU Eka Aftarini yang dibacakan pada Kamis 1 Februari 2024 lalu.

Sidang vonis ini sendiri sebelumnya ditunda sebanyak dua kali. Penundaan terkait belum adanya kesepakatan majelis hakim. Usai sidang vonis, tampak keluarga Andri Gustami menangis mendengar hukuman mati tersebut.

Sebelumnya diberitakan, dalam jaringan narkoba internasional ini Andri merupakan kurir spesial. Dia meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, Andri mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.

Dalam pembacaan pledoinya pada Rabu 7 Februari 2024 lalu, Andri mengaku dirinya bergabung ke jaringan tersebut untuk memata-matai. Dia menyebut dirinya sebagai undercover agent.

"Saya menyampaikan kembali bahwa saya bukanlah jaringan Fredy Pratama melainkan jaringan ini adalah target utama saya pada saat menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, beberapa kali penangkapan telah kami lakukan," kata dia dilansir dari Detik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar