Uang Korupsi BTS Mengalir ke Johnny, Kejagung Masih Tak Punya Bukti

Senin, 15/05/2023 15:37 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023). Foto: Rohman Wibowo (Law Justice).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga menemukan alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terlibat dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Johnny sendiri disebut-sebut menerima uang setoran Rp500 juta dari salah satu tersangka kasus korupsi ini.

“Bagaimana kelanjutan perkara ini, tentu saja kami tetap fokus pada perkara yang sedang bergulir dan kami berbasis pada ada atau tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).

Kuntadi mengatakan, pembicaraan mengenai Plate terlibat dalam korupsi masih dalam sebatas isu yang perlu dibuktikan kebenarannya.  

“Mungkin sudah ada beredar isu-isu, sepanjang alat bukti itu belum cukup minimal 2 alat bukti, minimal 2 saksi,” kata dia.

Ia melanjutkan, tindaklanjut atas isu keterlibatan Plate bergantung pada bukti dan saksi yang hingga kini belum ditemukan oleh penyidik.

Namun, Kuntadi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang sudah dilakukan Kejagung untuk mengusut keterlibatan Plate.

“Sepanjang cukup akan kami tindaklanjuti. Sepanjang alat bukti tidak cukup kami tidak akan lanjutkan,” ujar dia.

Yang jelas, kata dia, dalam kasus bancakan ini, Kejagung sudah rampungkan proses penyidikan sebagian besar tersangka.

Mereka adalah AAL atau Anang Achmad Latief yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, GMS atau Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia, dan YS atau Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI).

“Yang selesai dimaksud adalah 3 perkara AAL GS YS sudah selesai di tahap penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia.

Adapun dua tersangka lain, ia menambahkan, masih dalam proses penyelesaian sebelum akhirnya proses penegakkan hukum naik ke meja hijau. Dua orang yang dimaksud adalah MA dari pihak PT Huawei Tech Investment dan IH selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tersanga MA dan IH yang saat ini masih dalam proses konsultasi dengan penuntut umum. Dan kami sedang melengkapi dan menyempurnakan bukti dan berkas,” ucap dia.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar