Sosok yang Pulangkan Uang Korupsi BTS Rp27 M Terkuak, Disuruh Menpora?

Selasa, 10/10/2023 13:19 WIB
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Robisar Nainggolan

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Johnny G Plate mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Robisar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, sosok Suryo mencuat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Suryo disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan mengungkapkan peran Suryo.

Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu dikembalikan tim penasihat hukumnya.

"Siapa yang menyerahkan pada penyidikan kemarin itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dikutip dari Tribunnews.com.

"Eeee pengacara saya, Yang Mulia. Pak Maqdir dengan Pak Handika," jawab Irwan.

Tim penasihat hukumnya, memperoleh Rp 27 miliar melalui seseorang bernama Suryo.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Namun tidak disampaikan lebih rinci latar belakang Suryo menitipkan pengembalian Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung ini.

"Kalau yang ngantar namanya Suryo itu Yang Mulia, menurut pengacara saya," kata Irwan.

Padahal uang Rp 27 miliar ini nilainya sama dengan yang diberikan Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Namun Irwan mengaku tak mengetahui hubungan Suryo dengan Dito.

"Ini nilainya sama nih. Suryo ada hubungan apa dengan Dito?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh.

"Saya kurang tahu. Pengacara saya yang lebih tahu," jawab Irwan.

Adapun nominal uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini pertama kali terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.

Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mendesak Kejagung RI mengusut tuntas kasus korupsi sekaligus pengusaha bernama Suryo.

"Uang korupsi sebesar Rp27 miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan. Suryo disebut juga menuntaskan untuk ke Komisi I sebesar Rp70 miliar dan untuk BPK sebesar Rp40 miliar," ungkap Hari dihubungi pada Sabtu (7/10/2023).

Sosok Suryo yang dimaksud Hari adalah Muhammad Suryo yang juga terseret dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.

Suryo katanya juga terlibat kasus dugaan penambangan pasir ilegal di sekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta pada tahun 2019.

"Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Hari meminta Kejagung dapat mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Suryo.

"Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya? Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp5,7 triliun," jelasnya.

Kejagung Diminta Buka Sosok Suryo

Sosok Pengusaha Asal Lampung Suryo menjadi misteri. Kejaksaan Agung diminta untuk membuka identitas Suryo yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan nama Muhammad Suryo mencuat usai disebut dalam persidangan kasus hukum korupsi BTS.

"Bahkan, dugaan uang korupsi BTS sebesar Rp27 miliar yang disetorkan kepada Dito Kemenpora dikembalikan melalui Suryo kepada Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan," kata Hari dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

"Dia disebut juga menuntaskan untuk ke Komisi I sebesar Rp70 miliar dan untuk BPK sebesar Rp40 miliar," sambungnya.

Tak hanya itu, Hari mengaku pihaknya juga mendapati rekam jejak dari sosok M Suryo yang juga terlibat dalam kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto.

Sementara pada sektor bisnis, Hari juga menemukan nama M Suryo di PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terlibat penambangan pasir ilegal disekitar Gunung Merapi dan Kali Opak di Yogyakarta pada tahun 2019.

"Namanya juga muncul dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK soal kebocoran surat penyidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkapnya.

Karenanya, Hari mendesak kubu Kejagung untuk mengusut tuntas Gurita M Suryo yang diyakini memiliki beking penegak hukum.

"Mampukah Kejagung mengungkap kejahatan Muhammad Suryo bersama karib-karibnya? Apalagi salah satu karibnya Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp5,7 triliun," pungkasnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar