Bantah Terima Duit & Fasilitas Terkait Korupsi BTS,

Johnny G Plate Minta Dibebaskan hingga Harkat Martabatnya Dipulihkan

Selasa, 04/07/2023 13:37 WIB
Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Robinsar Nainggolan

Sidang perdana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membantah menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.

Dia juga membantah menerima fasilitas saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, dan bermain golf di Suvarna Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Hal itu diungkap Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Achmad mulanya menyoroti dakwaan jaksa terhadap Johnny terkait memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.

"Penuntut umum mendakwa Terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17 miliar," kata Johnny.

Achmad mengatakan Johnny tidak pernah menerima uang terkait proyek BTS 4G. Achmad juga menyebut kliennya itu tidak pernah menerima fasilitas apa pun.

"Bahwa selain faktanya, Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Achmad.

Achmad mengatakan dakwaan yang didakwakan jaksa sama sekali tidak menambah kekayaan Plate. Achmad menyebut tudingan tersebut tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Plate.

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwakan oleh pihak yang dianggap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa. Sedangkan pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi Terdakwa," kata Cholidin.

"Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa," imbuhnya.

Cholidin menyebut dakwaan jaksa tidak jelas. Cholidin meminta majelis hakim yang mengadili perkara Plate untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujarnya.

"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Minta Bebas, Harkat-Martabat Dipulihkan

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Plate dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar pengacara Plate, Achmad Cholidin.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Cholidin meminta hak kliennya dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

Selain itu, Cholidin turut meminta agar seluruh barang atau harta benda milik Plate yang disita terkait perkara ini dikembalikan. Menurut dia, Plate tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

"Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut," kata Cholidin.

Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

"Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Jaksa Sebut Johnny Plate Terima Fasilitas

Jaksa mendakwa Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang merugikan negara Rp 8 triliun. Jaksa juga mengungkap Plate difasilitasi bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), jaksa menyebutkan pengerjaan proyek BTS 4G itu melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Plate difasilitasi bermain golf di Suvarna Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Jaksa juga mengatakan Plate menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, pada 2022.

"Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453.600.000, London, Inggris, sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000," ujar jaksa.

Secara total, kata jaksa, Plate memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari pembayaran 100 persen yang dilakukan Kominfo. Padahal, menurut jaksa, Plate sudah mengetahui proyek BTS yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 tersebut tidak selesai dan masuk kategori proyek kritis.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar