Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus BTS yang Libatkan Auditor BPK

Sabtu, 09/12/2023 18:34 WIB
Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS. (Dokumen Kejagung).

Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M Terkait Korupsi BTS. (Dokumen Kejagung).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur proyek BTS Kominfo periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan penyidik menggali kesaksian dari GS selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu Bandung dan CS yang menjabat Direktur PT Duit Sono Si ni Remittance.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (9/12/2023). 

Ketut menjelaskan kedua saksi diperiksa dalam hubungannya dengan perkara dugaan rasuah dan pencucian uang yang menyeret tersangka Achsanul Qosasi dan Edward Hutahean. “Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH,” katanya.

Adapun dalam perkara ini, Kejagung juga sempat  memeriksa dua saksi yang berasal dari Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK. Kedua orang saksi itu adalah HP selaku Ketua Tim Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI dan IA selaku Auditor Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Selasa pekan ini. 

Achsanul Qosasi, Auditor Keuangan III BPK itu ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang Rp40 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk menutup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek BTS yang sedang diusut Kejagung. Adapun Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini. Uang pemberian Irwan tersebut melalui perintah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa.

Irwan memerintahkan rekannya, Windy Purnama (WP), yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini untuk mengantarkan uang Rp40 miliar tersebut kepada Achsanul. Lalu, Achsanul mengutus Sadikin Rusli (SR) yang juga sudah tersangka, untuk mengambil uang yang diantar oleh Windy tersebut.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar