Akhirnya Pemerintah Berhasil Bebaskan 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Minggu, 07/05/2023 15:59 WIB
Foto: dok. Hubinter Polri

Foto: dok. Hubinter Polri

law-justice.co -   

Upaya pembebasan  sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  melalui penipuan daring,  berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar,   kata Kementerian Luar Negeri RI. 


Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Minggu ,   dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI   Bangkok di Thailand.


Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah  Myawaddy --tempat para WNI tersebut disekap, dan tidak diperkenankan untuk berhubungan dengan dunia luar , harus bekerja sesuai target dan akan menerima resiko penyiksaan apabila melanggar kesepakatan.

Mulanya kasus ini terungkap usai viral rekaman video di media sosial yang diduga diunggah oleh salah satu korban. Korban meminta pertolongan kepada Pemerintah Indonesia.

20 warga negara Indonesia (WNI) korban  dapat dibebaskan dan dibawa menuju  perbatasan Thailand, kata Kemenlu.


Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 .   Sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,  Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.


KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan  repatriasi para korban kembali ke Indonesia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah --melalui Kementerian Luar Negeri-- sedang berusaha mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia dari Myanmar yang  diduga merupakan korban TPPO.


"Kita sedang berusaha membawa dan mengevakuasi agar mereka keluar. Kemenlu sudah dan  sedang berusaha melakukan evakuasi," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan  pers di Sarinah, Jakarta, Kamis (4/5). 


Presiden mengatakan Kementerian Luar Negeri RI terus berkomunikasi dengan otoritas  Myanmar agar para WNI itu dapat dipulangkan.

"Melalui Police to Police kami bisa lebih lancar dan kemudian lebih efektif dalam penanganan para pelaku kejahatan yang melarikan diri," ujarnya. Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mengalami sedikit kendala dalam berkomunikasi dengan korban TPPO di Myanmar.

 

"Tim Mabes Polri terdiri dari Pers Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan pers tertulis, Minggu (7/5/2023)

Krishna menyebutkan saat ini 20 WNI sudah berada di Mae Sot, Thailand. Krishna mengungkap para WNI itu dalam kondisi sehat.

"Pada hari Sabtu ini tanggal 06 Mei 2023 pukul 20.50 sejumlah 16 WNI telah diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand setelah diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat," ujarnya.

"Dengan demikian, total 20 WNI telah berada dengan Tim KBRI Bangkok di Mae Sot, termasuk 4 WNI yang telah diseberangkan oleh perusahaan 05 Mei 2023 malam hari," sambungnya.

Krishna mengatakan KBRI Bangkok membawa para WNI itu menginap di hotel di Mae Sot, Thailand untuk beristirahat. Nantinya, para WNI itu akan dibawa ke Bangkok untuk penanganan selanjutnya.

 

karena  sindikat perdagangan orang tersebut beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai oleh pemberontak. Sehingga sangat sulit dijangkau dan berbahaya.

Catatan Penulis Law justice pernah memasuki daerah ini sangat anti para pendatang dari luar dan tidak bisa  memasuki wilayah  tanpa pengawalan orang lokal ,  tidak boleh beradu pandangan dengan warga yang mengusai daerah tersebut.  Pekerja indonesia pernah di sekap oleh suatu kelompok warga karena ketahuan berasal dari negara luar.  Karena ingin mensterilkan kawasannya dari pengaruh pihak asing. Tapi berhasil di bebaskan oleh pihak KBRI . 

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar