Sempat Menang Pra Peradilan, Siman Bahar Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 04/05/2023 21:43 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (4/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017. Siman sebelumnya sempat menjadi tersangka kasus ini, namun dibatalkan dalam sidang praperadilan.

Siman Bahar alias Bing Kin Phin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam upaya hukum praperadilan yang dilakukan oleh Siman.

Dalam pemeriksaan hampir delapan jam Siman mengaku hanya menyerahkan dokumen. "Nggak ada BAP, hanya dokumen saja. Dokumennya terkait Antam saja," ujar Siman kepada wartawan usai pemeriksaan sebagaimana dilansir RMOL.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka lain pada Selasa (17/1/2023), yaitu Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. Kasus dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.

Dalam perkaranya, pada 2017, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerja sama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dodi selaku GM UBPP logam mulia PT Antam.

Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dahulu melapor kepada pihak Direksi PT Antam. Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam, dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar