Aduan MAKI soal Penyebaran Data Transaksi Rp349 T Dikaji Bareskrim

Jum'at, 31/03/2023 12:43 WIB
Potret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiano  (disway.id)

Potret Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiano (disway.id)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan bahwa telah menerima laporan pengaduan dari Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyebaran data rahasia transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini laporan pengaduan tersebut masih dalam peninjauan apakah nantinya akan dapat ditingkatkan ke proses penyelidikan atau tidak.

"Yang diterima adalah berkas pengaduan, masih dikaji apakah bisa diproses lanjut atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/3).

Sebelumnya Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah melaporkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri terkait transaksi janggal tersebut.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Selasa (28/3).

Dalam kasus ini, Boyamin melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Boyamin beralasan pelaporannya tersebut sengaja dilakukan untuk menyudahi perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait ada tidaknya dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Lebih lanjut, dirinya juga meyakini apa yang dilakukan ketiganya tidak melanggar tindak pidana apapun. Karenanya Boyamin berharap laporan yang ia lakukan dapat ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa, kalau ditolak berarti bukan pidana," tuturnya.

Pelaporan tersebut disebabkan salah satunya akibat pernyataan politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik.

Arteria menilai dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria.

"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," imbuh Arteria.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar