Perusahaan Swasta Diminta Bayar THR Lebih Awal, ini Alasan Menhub

Sabtu, 25/03/2023 07:37 WIB
Ilustrasi THR. (Beritabeta).

Ilustrasi THR. (Beritabeta).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya lebih awal. Hal ini disampaikan Menhub usai mengikuti rapat terbatas persiapan arus mudik lebaran di Istana Kepresidenan Jakarta.


"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR," kata Menhub di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Sabtu (25/3/2023)


Dengan pembayaran THR lebih awal, diharapkan masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik mulai 18 April 2023 malam. "Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," ujarnya.

Dalam rapat ini, Menhub juga mengusulkan agar libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023. Usulan ini juga sudah disepakati bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti bersama lebaran telah ditetapkan pada 21 April hingga 26 April 2023.

"Tadi ada keputusan bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26, kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," tegas Menhub.

Ia menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan memertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Menhub berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.

"Karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik," ujarnya.

Sedangkan bagi pemudik yang ingin mengambil cuti lebih panjang bisa dilakukan hingga tanggal 30 April atau 1 Mei. Selanjutnya, Menhub akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang terkait hal ini.

"Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," tegas Budi Karya Sumadi.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar