Usai Bikin Heboh Mengaku Diperas Sesama Polisi,

Bripka Madih Malah Diperiksa Propam Polda soal Berbagai Pelanggaran

Minggu, 05/02/2023 08:54 WIB
Bripka Madih Malah Diperiksa Propam Polda soal Berbagai Pelanggaran. (Kolase dari berbagai sumber).

Bripka Madih Malah Diperiksa Propam Polda soal Berbagai Pelanggaran. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Bripka Madih kini malah diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, padahal urusannya soal pemerasan yang dia alami saat mengurus sengketa tanah milik orang tuanya belum jelas.

Bripka Madih yang mengaku diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro dan dimintai bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran profesi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Bripka Madih.

Berbagai pelanggaran Bripka Madih menurut Propam

Pertama, pelanggaran soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas oleh sesama polisi. Video tersebut viral dan tersebar luas.

Kemudian soal pemasangan plang di tempat yang dianggap tidak semestinya, tarakhir adanya sosok yang bernama Viktor Vilaho pada 1 Feburari 2023 melaporkan adanya anggota Polri sedang melakukan kegiatan yang dianggap mengganggu.

"Tentunya ada aturan-aturan yang dilanggar," kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.

Bhirawa menegaskan bahwa Bripka Madih diduga melanggar beberapa pasal.

Pertama, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi `dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia`.

Kemudian, pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi Kode Etik profesi Polri yang berbunyi `setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebar luaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian`.

Viral video Bripka Madih, polisi peras polisi Rp 100 Juta

Dalam video tersebut dia menyampaikan dirinya diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Madih yang merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.

Dalam video tersebut, Bripka M yang mengenakan seragam polisi merasa kecewa karena sebagai anggota kepolisian dia malah dimintai uang untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya.

Dia ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi karena diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.

Duduk perkara sengketa tanah dan penjualan tanah milik orang tua Bripka Madih

Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Mahdi, yang disebut telah diserobot pihak lain.

Dia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi.

"Di dapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Mahdi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, Bripka Mahdi mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan di yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi.

Dia menambahkan bahwa ayah Bripka M telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Dengan data seperti itu, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter.

Bripka Madih akan dikonfrontasi dengan penyidik yang minta uang pelicin

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mempertemukan Bripka Madih dengan penyidik yang diduga telah memeras Madih saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tuanya.

Adapun penyidik berinisial TG yang disebut meminta uang Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter persegi itu disebut telah pensiun.

"Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar