Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

Kamis, 02/05/2024 22:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui sengaja tidak menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis 2 Mei 2024.

"Yang tadi jam 09.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," ujar Ghufron saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (2/5).

Ghufron menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan penundaannya. Selain itu, Ia pun menyinggung pendapatnya yang menilai laporan terhadapnya itu sudah kedaluwarsa.

Selain itu, Ghufron juga menyebut dirinya tengah menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menilai akan terjadi ketidakpastian apabila keabsahan sidang itu tetap berjalan tapi keabsahannya saja tengah diuji, termasuk kemungkinan putusan PTUN dan Dewas itu kemudian juga berbeda.

"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Pembelaan diri

Ghufron menilai hal yang tengah dia alami dengan Dewas ini merupakan dialektika hukum biasa.

Ia menyatakan langkahnya mengajukan gugatan ke PTUN itu bukanlah sebuah perlawanan, melainkan pembelaan diri.

"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," tutur Ghufron.

Ghufron juga meminta proses tersebut agar dimaknai sebagai hal yang lumrah.

Selain itu, Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima imbalan, baik berupa uang, hadiah apapun ketika membantu ASN mutasi tersebut.

"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun hadiah atau apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," ucap dia.

Lebih lanjut, Ghufron tak menjawab secara gamblang saat ditanya awak media apakah dirinya akan hadir di sidang etik Dewas KPK yang dijadwalkan kembali pada 14 Mei mendatang.

"Saya masih akan mempertimbangkan dan kami berharap sekali lagi, prosedur hukum ini adalah sama-sama produk hukum ya. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum. Tetapi perlu diketahui, bahwa ketika ada benturan kepentingan kewajiban hukum di suatu saat diundang ada dua kewajiban hukum yang sama, maka hukum kita sudah memberikan ketegasan, yaitu prioritasnya kepada kewajiban hukum yang paling tinggi," kata dia.

"Etik diatur di Perdewas, sedangkan gugatan TUN kami diatur di UU 5/1986 dan UU MA mengatakan bahwa semua sengketa harus diakhiri di pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap kalau proses hukumnya sudah ada di pengadilan, mari kita sama-sama menghormati dan menaati ketentuan hukum," sambung dia.

Ghufron tak hadir dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewas KPK pada Kamis (2/5).

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan sidang ditunda pada dua pekan mendatang.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024, jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," ungkap Syamsuddin.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.

Ghufron mengatakan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," jelas Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Langkah Ghufron tersebut disayangkan oleh sejumlah pihak termasuk Indonesia Memanggil (IM57+) Institute-- organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat lantaran dinilai tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar