Prostitusi Berkedok Toko Baju Terbongkar di Tangsel, Sediakan 24 Kamar

Rabu, 01/02/2023 16:20 WIB
Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Ilustrasi Prostitusi. (Liputan6)

Tangerang Selatan, law-justice.co - Praktik prostitusi berkedok toko baju di Ruko Melia, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, diungkap Satpol PP bersama pihak terkait.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana, mengatakan di dalam toko baju tersebut memiliki 24 ruangan untuk check in tamu bersama wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Saat cek ke atas ditemukan kamar-kamar untuk terapi pijat dan kami pergoki pasangan yang ada di dalam terindikasi selesai melakukan hubungan maupun akan melakukan hubungan. Kurang lebih ada 24 kamar. Tempat itu adalah tempat usaha jual beli baju tetapi hanya sekedar kedok, karena kenyataan ada usaha lain pijat yang dari segi legalitas menyalahi aturan." kata Sapta saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023)

Dia menjelaskan penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai praktik prostitusi di tempat usaha toko baju. Sementara pada bagian depan lantai bawah toko memajang pakaian dengan harga yang diobral Rp20-25 ribu.

Dari pengungkapan itu, 16 orang terdiri dari 10 pria dan 6 orang perempuan dibawa ke Mapolres Tangsel. Sementara muncikari dari prostitusi terselubung itu ditahan.

“Kami periksa semua tamu dan pelayan dan pemilik usaha kita bawa ke Polres Tangsel dan ditangani ke pihak Reskrim dan dilimpah ke Satpol PP kemudian mami ditahan satu malam oleh Polres dan sore hari berikutnya dilimpah ke Satpol PP,” jelas Sapta.

Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, membenarkan bahwa 16 orang yang diangkut dari ruko prostitusi itu diperiksa untuk dilakukan BAP dan tes narkoba. Selanjutnya 16 orang tersebut dikembalikan ke Satpol PP Tangsel.

"Benar Polres hanya mem BAP dan dan pemeriksaan narkoba, selanjutnya 16 orang Iti kami kembalikan ke Satpol PP," ungkap Galih.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar