Beroperasi Di Twitter, Jaringan Prostitusi Anak Diringkus Polisi

Minggu, 24/09/2023 21:20 WIB
Ilustrasi: Prostitusi anak (Republika)

Ilustrasi: Prostitusi anak (Republika)

law-justice.co - Lagi, polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang menjajakan anak di bawah umur. Jejaring menggunakan media sosial twitter (sekarang bernama X) sebagai medium transaksinya. Seluruh anak korban dibawa ke safe house dibawah koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan muncikari prostitusi anak bermula saat tim cyber menemukan akun di media sosial X atau Twitter. “Melalui media sosial ditawarkan, makanya salah satu pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah Undang-Undang ITE,” kata Ade Safri, Ahad, 24 September 2023 sebagaimana dikutip Tempo

Polisi memeriksa 2 korban anak yang hendak dijual itu. Ade mengatakan polisi memeriksa 2 anak yang hendak dijual yakni berinisial SM 14 Tahun dan DO 15 tahun semua berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur.

“Seluruh anak korban dibawa ke safe house dibawah koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta,” tuturnya. Ade menjelaskan pelaku berinisial FEA alias Icha menggunakan akun @ixxxxxdreams. Pelaku mencantumkan informasi dengan diksi mempromosikan dan bagi yang tertarik diarahkan untuk mengunjungi link yang diunggah dalam postingan itu. Link tersebut jika di klik pengunjung akan mengarah ke telegram  dengan nama akun @chxxx_xx atau line @chxxx_xxx.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapatkan nama profil pelaku dengan nama telegram eve,” ucapnya. Setelah ditelusuri penyidik menemukan pelaku berdomisili di Jakarta. 

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak memperkerjakan 2 orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” tuturnya.

Ade menjelaskan UPT P2TPA merupakan pelayanan gratis untuk perempuan dan anak yang berdomisili di Jakarta menangani kekerasan gender, kekerasan fisik, psikis, seksual trafficking, pornografi, bullying, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum.

FEA terancam dijerat pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atay Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang dan atau Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar