Langgar UU Perlindungan Konsumen, Meikarta Niat Cuci Tangan? (3)

Rabu, 25/01/2023 18:20 WIB
Tuntutan Penyegelan atau Penghentian Konstruksi, Proyek Pembangunan Kota Meikarta (foto: tribunnews.com)

Tuntutan Penyegelan atau Penghentian Konstruksi, Proyek Pembangunan Kota Meikarta (foto: tribunnews.com)

law-justice.co - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kisruh antara Meikarta dengan konsumennya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan sikap PT MSU tersebut melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

“Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI,” ujar Hekal di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023)

Hekal mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta tersebut tidak memenuhi undangan DPR. "Saya dengar dari sekretariat pada awal mereka menanggapi, tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, terus tidak berkabar lagi," ujarnya.

Menurut Hekal rapat dengar pendapat umum yang hendak mereka gelar tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas permasalahan yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya. "Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen," kata Hekal.

PT MSU secara resmi menggugat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Mereka menggugat para konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa kemarin, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.


Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke para konsumennya. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) selanjutnya menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar